NUSANTARA1.ID – Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait rencana perampingan struktur kelembagaan, Senin 2 Februari 2026, di Ballroom Bukit Proja.
Ketua Pansus SOTK, Zulkifli Nangili, mengatakan rapat tersebut difokuskan pada penggalian informasi dari setiap OPD, khususnya instansi yang masuk dalam skema perampingan.
“Kita menggali informasi di setiap OPD, khususnya OPD yang akan dirampingkan. Kita meminta kajian-kajian teknokratis, kajian yang mendasar, termasuk alasan-alasan teknis dari asas manfaat yang akan didapatkan dari perampingan ini untuk dipaparkan dalam rapat,” ujar Zulkifli usai memimpin rapat.
Ia menjelaskan, setelah rapat bersama OPD tersebut, Pansus akan mengumpulkan seluruh informasi dan dalam waktu dekat menggelar rapat internal guna merumuskan langkah lanjutan pembahasan.
Menurutnya, masih terdapat beberapa OPD yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Selain itu, ada pula instansi yang belum sepenuhnya terakomodir dalam pembahasan awal sehingga perlu dijadwalkan kembali untuk dibahas secara lebih komprehensif.
“Dalam waktu dekat kami akan rapat internal Pansus untuk merencanakan rangkaian rapat lanjutan, khususnya untuk OPD-OPD yang dipandang perlu didalami lebih serius,” jelasnya.
Dari hasil pemaparan OPD, kata Zulkifli, secara normatif mayoritas menyatakan setuju terhadap rencana perampingan. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan dan kajian yang menurut Pansus perlu ditelaah lebih mendalam.
“Secara normatif mereka menyampaikan mayoritas setuju, tetapi kajian yang disampaikan memberi atensi kepada kami bahwa ini perlu dikaji lebih dalam,” tambahnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Pansus adalah aspek konektivitas antar-OPD yang direncanakan untuk digabung. Ia mencontohkan adanya penilaian bahwa beberapa OPD yang akan digabung dinilai tidak memiliki hubungan yang cukup konektif dalam pelaksanaan tugas.
Dari sisi regulasi, lanjutnya, penggabungan tersebut telah melalui rekomendasi bagian organisasi serta proses harmonisasi, sehingga secara aturan dinilai memungkinkan. Namun demikian, Pansus menilai perlu ada kajian ulang berdasarkan fakta pelaksanaan di lapangan.
“Secara regulasi memang memungkinkan karena sudah ada rekomendasi dan harmonisasi. Tetapi dari fakta di lapangan perlu dikaji kembali, terutama terkait hubungan ruang kerja. Ruang kerjanya mungkin sama, tetapi urusan pertanggungjawabannya berbeda. Itu yang perlu kita dalami lagi,” tegasnya.
Pansus menargetkan dalam waktu dekat pembahasan lanjutan bersama OPD dapat kembali digelar setelah rapat internal dilakukan, guna memastikan rencana perampingan benar-benar didasarkan pada kajian komprehensif dan mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan. (*)

![006 Investor Rapat koordinasi Komisi II DPRD bersama Dinas DPMPTSP Kabupaten Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/006-Investor-200x112.jpg)
![IKN DPR RI meminta infastruktur IKN tetap dimanfaatkan meskipun belum menjadi ibu kota [foto:nusantara1]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/09/IKN-200x112.jpg)
![Rizal Bagja Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Mohamad Rizal Badja. [foto:ist]](http://nusantara1.id/wp-content/uploads/2024/12/Rizal-Bagja-200x112.jpeg)




