Perampingan OPD Dikaji Mendalam, Pansus Pertimbangkan Dampak Pelayanan

Rapat internal Pansus SOTK DPRD Kabupaten Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]
Rapat internal Pansus SOTK DPRD Kabupaten Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gorontalo terus mematangkan pembahasan rancangan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Pada Selasa 3 Februari 2026, Pansus menggelar rapat internal di Ruang Dulohupa untuk mengevaluasi hasil rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) sebelumnya.

Ketua Pansus, Zulkifli Nangili, menjelaskan rapat tersebut bertujuan mereview kembali hasil pembahasan awal yang masih bersifat umum.

“Agenda hari ini adalah rapat internal untuk mengevaluasi atau mereview kembali hasil pembahasan dengan OPD terkait SOTK. Ini hal yang normal dalam dinamika di DPRD. Teman-teman ingin mengkaji lebih dalam lagi,” ujarnya usai rapat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pada pembahasan tahap pertama, Pansus baru mendengarkan pandangan umum terkait SOTK. Sementara aspek teknis seperti pembagian ruang kerja, struktur anggaran, hingga detail angka efisiensi belum dibahas secara mendalam.

“Di tahapan kedua ini kita akan masuk lebih teknis, melihat ruang-ruang kerja, penganggarannya, angka-angka detailnya. Termasuk jika ada efisiensi, berapa besarannya dan bagaimana dampaknya,” jelas Zulkifli.

Ia menyebut, berdasarkan informasi awal, potensi efisiensi dari belanja pegawai dan belanja modal jika dilakukan perampingan OPD bisa mencapai lebih dari Rp100 miliar. Namun angka tersebut masih akan diverifikasi secara rinci oleh Pansus.

“Angka-angkanya ini akan kita lihat secara detail dan pasti. Tidak hanya asumsi,” tegasnya.

Dalam proses pendalaman, Pansus juga akan meminta pemerintah daerah menghadirkan tim pengkaji untuk berdiskusi bersama anggota DPRD, tim pakar, dan tenaga ahli yang dimiliki legislatif. Hasil kajian dari berbagai pihak itu nantinya akan dikomparasi sebelum menjadi bahan pengambilan keputusan.

“Ini keputusan bersama, bukan keputusan beberapa pihak saja. Semua akan kita sandingkan sebelum diputuskan,” katanya.

Selain itu, Pansus membuka kemungkinan melakukan konsultasi ke daerah lain yang telah lebih dulu menerapkan perampingan OPD. Langkah tersebut dinilai penting untuk melihat dampak langsung terhadap pelayanan publik.

“Kita akan melihat fakta-fakta di daerah lain. Apakah setelah OPD digabung, pelayanan tetap optimal atau justru menurun. Kita juga akan mempertimbangkan jumlah penduduk. Di daerah lain mungkin 100 ribu, sementara di kita sudah lebih dari 400 ribu. Ini tentu berbeda,” jelasnya.

Ia mengakui, perampingan OPD berpotensi memengaruhi kuantitas pelayanan serta penyerapan anggaran. Namun untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia menilai dampaknya tidak signifikan.

“PAD sudah ada OPD teknis pengampunya, dan targetnya ditetapkan bersama melalui rapat badan anggaran. Tren perubahan proyeksi target PAD juga tidak signifikan,” ungkap Zulkifli.

Secara regulasi, masa kerja Pansus di DPRD maksimal satu tahun. Namun, jika diperlukan dan disepakati bersama, masa kerja tersebut dapat diperpanjang.

“Kita lihat dinamika ke depan. Apakah sebelum satu tahun sudah selesai, atau perlu perpanjangan. Bisa saja disetujui seluruhnya, disetujui sebagian, atau bahkan ditolak semuanya,” pungkasnya. (*)

Pos terkait