Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Gorontalo Diubah 

Suasana rapat paripurna pengumuman perubahan AKD Periode 2024-2029. [foto:juna/nusantara1]
Suasana rapat paripurna pengumuman perubahan AKD Periode 2024-2029. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Melalui rapat paripurna yang digelar Selasa 10 Februari 2026, DPRD Kabupaten Gorontalo secara resmi menetapkan komposisi baru Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebagai bagian dari penataan kelembagaan internal.

Penetapan tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Dewi Nani dan mencakup penyesuaian struktur pimpinan serta keanggotaan di sejumlah komisi dan badan, termasuk Komisi I, Komisi II, Komisi III, Badan Musyawarah (Banmus), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Dalam komposisi terbaru, Rivon Ui dipercaya memimpin Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan HAM. Sementara itu, Arifin Kilo ditetapkan sebagai Ketua Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan, serta Irwan Dai sebagai Ketua Komisi III Bidang Pembangunan. Adapun Komisi IV tetap dipimpin Jayusdi Rivai.

Bacaan Lainnya

Perubahan struktur ini juga diikuti dengan penyesuaian posisi wakil ketua dan sekretaris pada masing-masing komisi guna menyesuaikan kebutuhan kerja dewan.

Selain komisi, DPRD Kabupaten Gorontalo juga melakukan penyesuaian keanggotaan pada Badan Musyawarah. Fraksi Golkar menempatkan Irwan Dai dan Fengky Ibrahim sebagai wakil baru, serta menambahkan Supriyanto Ratno sebagai anggota. Dari Fraksi Nasdem, Sarifa Pangalima masuk menggantikan Wisna Nusi.

Untuk Bapemperda, tidak ada perubahan pada jajaran pimpinan. Namun, DPRD menetapkan Iskandar Mangopa sebagai anggota tambahan.

Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y. Usira, usai pembacaan susunan AKD, meminta persetujuan forum terhadap komposisi yang ditetapkan. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi.

Penataan ulang AKD ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas kerja DPRD Kabupaten Gorontalo dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. (*)

Pos terkait