MBG Saat Ramadan, Kemenag Gorontalo Belum Terima Petunjuk

Kantor Kementerian Agama Provinsi Gorontalo [foto:juna/nusantara1]
Kantor Kementerian Agama Provinsi Gorontalo [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Pendma) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo, Dr. Masjrul Janto Usman, mengaku hingga kini belum menerima informasi resmi terkait teknis pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan.

Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai, Kamis 12 Februari 2026, menanggapi adanya permintaan pendataan kepada sejumlah kepala madrasah (kamad) terkait pelaksanaan MBG saat puasa.

“Sampai saat ini saya belum menerima informasi atau surat resmi terkait pelaksanaan MBG di bulan puasa,” ujar Masjrul.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, dalam beberapa hari terakhir sejumlah kepala madrasah melaporkan adanya permintaan data mengenai kesediaan menerima MBG selama Ramadan. Dalam pendataan tersebut, madrasah diminta menyampaikan apakah tetap menerima program MBG atau tidak, beserta alasan jika tidak menerima.

“Beberapa Kamad melaporkan ada permintaan data, apakah saat puasa tetap menerima MBG atau tidak. Kalau tidak menerima, diminta alasannya,” jelasnya.

Menurut informasi yang diterimanya dari para kepala madrasah, sebagian pihak menyatakan keberatan menerima MBG saat libur Ramadan. Alasannya, siswa harus mengeluarkan biaya transportasi tambahan untuk datang menjemput makanan ke sekolah.

“Menurut kamad, saat libur mereka tidak ingin menerima karena siswa membutuhkan dana transportasi untuk menjemput MBG,” tambahnya.

Masjrul juga mengaku sempat memperoleh informasi tidak resmi bahwa MBG selama Ramadan akan diberikan dalam bentuk makanan kering yang dapat dikonsumsi saat berbuka puasa. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu kejelasan dalam bentuk surat edaran atau petunjuk teknis resmi.

“Saya mendapat informasi tidak resmi bahwa MBG akan diberikan dalam bentuk makanan kering untuk buka puasa, tetapi surat resminya belum kami terima,” tegasnya.

Kemenag Provinsi Gorontalo, lanjut Masjrul, akan menindaklanjuti dan menyampaikan petunjuk lebih lanjut kepada madrasah setelah menerima regulasi resmi dari pihak terkait. (*)

Pos terkait