Ditreskrimsus Polda Gorontalo Gelar Analisa dan Evaluasi Satgas ‘Sapu Bersih’

NUSANTARA1.ID – Melibatkan seluruh stakeholders, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menggelar analisa dan evaluasi dengan Zoom Meeting terhadap Satuan Tugas (Satgas) ‘Sapu Bersih’ terkait Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan 2026, Kamis 12 Februari 2026. 

Hadir dalam meeting tersebut Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Tim Badan Pangan Nasional, Bulog Provinsi Gorontalo, BPS Provinsi Gorontalo, Dinas Pangan Provinsi Gorontalo, Dinas Perindag Provinsi Gorontalo dan Kasat Reskrim dan jajarannya.

Hal yang disampaikan pada rapat tersebut yakni menyampaikan jumlah laporan kegiatan pemantauan yang dilakukan selama periode 5-11 Februari 2026. Hasilnya, sebanyak 9.138 laporan, rata-rata laporan kegiatan pemantauan perhari yang dilakukan sebanyak 1.306 laporan

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, menyampaikan hasil pemantauan berdasarkan jenis pelaku usaha selama periode 5-11 Februari 2026 sebanyak 9.138 titik. Titik pemantauan dengan sasaran jenis pelaku usaha tertinggi berasal dari pedagang/pengecer sebanyak 5.939 pelaku usaha dan ritel modern sebanyak 1.472 titik. Titik pemantauan dengan sasaran jenis pelaku usaha terendah berasal dari agen sebanyak 70 titik

Selanjutnya, 9.138 laporan tersebut telah dilakukan upaya tindak lanjut terhadap temuan pada saat pemantauan meliputi, cek ke distributor/produsen sebanyak 1.026, surat teguran sebanyak 128 surat teguran, koordinasi isi stok yang kosong sebanyak 400, pengambilan sampel uji lab sebanyak 33, rekom cabut izin usaha sebanyak 1 surat rekom, rekom cabut izin edar sebanyak 2 surat rekom.

Salah satu yang menjadi bahan Analisa dan Evaluasi Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kamis 12 Februari 2026 yakni harga Barang Pokok dan Barang Penting (Bapokting).

Saran dan rekomendasi rapat tersebut yakni masih ada kesalahan dalam penginputan, agar Satgasda untuk lebih aktif dalam melakukan pengecekan dan pendampingan kepada para operator.

Selain itu, meningkatkan kegiatan sosialisasi hotline pengaduan Posko Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan kepada masyarakat melalui media elektronik, media sosial, media online, media cetak, maupun media mainstream sehingga masyarakat mengetahui dan melaporkan permasalahan komoditas pangan yang diketahui dan dialaminya.

Satgasda diminta meningkatkan intensitas kegiatan pemantauan dan pengawasan ke pedagang/pengecer, melakukan pemeriksaan secara konsisten, dan memberikan tindakan secara berjenjang terhadap pelaku usaha yang menjual komoditas pangan di atas HET/HAP, tidak layak dikonsumsi (mengandung formalin, pestisida atau bahan kimia berbahaya), kadaluarsa, dan tidak memenuhi standar mutu pangan yang berlaku.

Meningkatkan amplifikasi berita terkait kegiatan dan kinerja Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan agar memberikan kenyamanan dan keyakinan masyarakat bahwa pemerintah menjamin ketersediaan dan kestabilan harga, keamanan dan mutu pangan menghadapi HBKN 2026. (*)

Pos terkait