Pertamina Perkuat Pengawasan BBM Subsidi Bersama DPRD Kabupaten Gorontalo

NUSANTARA1.ID — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Gorontalo. Pengawasan dilakukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Sales Branch Manager (SBM) Sulutgo VI Pertamina Patra Niaga, Faqihuddin, pada Senin, 12 Januari 2026, menanggapi inspeksi lapangan yang dilakukan Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo di sejumlah SPBU.

“Kami telah berkoordinasi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo terkait hasil sidak. Seluruh SPBU kami arahkan untuk memperketat pengawasan dan memastikan seluruh transaksi BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faqihuddin.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan secara manual di lapangan, tetapi juga melalui pemanfaatan sistem digital sebagai alat kontrol distribusi BBM subsidi. Pertamina mengoptimalkan penggunaan barcode, termasuk melakukan pemblokiran terhadap barcode yang terindikasi anomali atau melanggar aturan.

“Barcode yang terindikasi anomali atau melanggar aturan telah kami blokir agar distribusi BBM subsidi tetap terkendali dan tepat sasaran,” jelasnya.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menegaskan bahwa pengelolaan BBM subsidi dijalankan dengan prinsip ketegasan dan akuntabilitas melalui sistem pengawasan berlapis.

“Pertamina menjalankan pengawasan berlapis, mulai dari pemanfaatan teknologi barcode hingga pengawasan langsung di lapangan. Setiap indikasi penyimpangan akan menjadi dasar evaluasi dan penindakan,” kata T. Muhammad Rum.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas penyaluran BBM subsidi melalui pengawasan berkelanjutan serta koordinasi aktif dengan seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat juga diimbau berperan aktif melaporkan kendala maupun dugaan pelanggaran melalui Pertamina Call Center 135. (*)

Pos terkait