Lurah Tanggikiki Akui Bertindak Sudah Sesuai SOP 

Lurah Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Dona Wumu [foto:dok]
Lurah Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Dona Wumu [foto:dok]

NUSANTARA1.ID – Lurah Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Dona Wumu mengakui jika tindakannya sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). 

Hal ini terkait dengan penjualan tanah oleh Keluarga Olii yang mana menurutnya sudah sesuai prosedur. Dona Wumu bahkan membantah jika maladministrasi, dibantah keras olehnya.

Menurut Dona Wumu apa yang dilakukan sudah sesuai SOP, dimana saat menyusun dan membuat administrasi tersebut sudah benar dan sudah disepakati oleh ahli waris yang dibuktikan dengan tanda tangan mereka semua di kelurahan.

Bacaan Lainnya

“Sehingga tak benar adanya jika terjadi maladministrasi,”ungkap Dona Wumu.

Lanjut katanya, terkait somasi yang dilayangkan ke pihak kelurahan dilakukan setelah terjadinya kesepakatan dan penandatangan jual beli pada 19 September 2025.

“Isu yang beredar saya mengabaikan dan tak memberikan dokumen saat dibutuhkan, itu tak benar dan somasi l yang dilayangkan pun sudah saya jawab. Ada surat permintaan secara pribadi meminta dokumen itu, juga tak benar,” kata Dona Wumu.

Lanjut katanya, ketika mereka meminta secara resmi, menurut Dona Wumu, sudah menjawabnya secara resmi. Alasannya, yang meminta hanya berdasarkan kuasa dari ahli waris, sehingga saya membalasnya akan memberikan dokumen ini selama disetujui dan ditandatangani oleh seluruh ahli waris,” tegas Dona Wumu.

Di sisi lain, Dona Wumu mengakui memang dokumen ditahan dan dibalas suratnya secara resmi dengan menjelaskan akan memberikan dokumen tersebut ketika semua ahli waris meminta dan menandatangani surat permintaan. (*)

Pos terkait