Ruangan Terkunci Saat Sidak, Ombudsman Curigai Ada Informasi Disembunyikan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra. [foto:ist]
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra. [foto:ist]

NUSANTARA1.ID — Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo menilai terdapat indikasi kuat terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik di Puskesmas Sipatana, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis 20 November 2025. 

Sidak yang dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait polemik pelayanan ambulans tersebut tak membuahkan hasil karena pihak yang dimintai keterangan tidak dapat ditemui.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, menyampaikan sidak dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari Kepala Puskesmas Sipatana. Namun, upaya itu terhenti ketika ruangan kepala puskesmas ditemukan dalam kondisi terkunci.

Bacaan Lainnya

“Sidak ini dilakukan untuk meminta klarifikasi, tetapi pihak yang seharusnya memberikan klarifikasi justru tidak berkenan. Ada indikasi kuat telah terjadi pelanggaran maladministrasi,” ujar Muslimin.

Menurutnya, Ombudsman telah memberikan ruang yang cukup bagi pihak terlapor untuk menjelaskan duduk perkara. Namun, saat tim menyampaikan kedatangan Ombudsman, ruang pimpinan justru dikunci dan informasi yang diberikan kepada Ombudsman sangat terbatas.

“Mereka mengunci pintunya, sehingga kami tertutup dari informasi. Ini indikator bahwa pihak kepala puskesmas tidak ingin memberikan klarifikasi. Kalau tidak mau memberikan keterangan, berarti ada informasi yang disembunyikan,” tegasnya.

Ombudsman memastikan akan melanjutkan proses dengan mekanisme pemanggilan resmi terhadap pihak terkait, termasuk Kepala Puskesmas Sipatana, saksi-saksi, dan sopir ambulans yang diduga tidak menjalankan tugas pada saat dibutuhkan masyarakat.

“Kami akan melakukan pemanggilan kepada semua pihak. Ini prosedur lanjut karena klarifikasi langsung tidak bisa dilakukan saat sidak,” ujarnya.

Terkait kasus meninggalnya warga yang diduga tidak mendapatkan layanan ambulans, Ombudsman menilai dugaan pelanggaran yang terjadi termasuk kategori berat.

“Melihat pemberitaan dan informasi yang masuk, ini bisa masuk kategori pelanggaran maladministrasi berat. Kelalaian yang mengakibatkan kematian adalah tindakan paling serius. Hak hidup seseorang hilang, dan itu merupakan pelanggaran berat,” jelas Muslimin.

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sanksi terberat bagi pelanggaran maladministrasi berat adalah pembebasan dari jabatan.

“Ini masih dugaan. Kita masih perlu mendalami dengan memanggil pihak penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan klarifikasi,” katanya.

Ketika ditanya alasan Kepala Puskesmas tidak menemui Ombudsman, Muslimin mengaku tidak mendapatkan keterangan jelas.

“Staf menyampaikan bahwa kepala puskesmas sakit. Tapi anehnya, pintu langsung dikunci ketika disebut Ombudsman datang,” ujarnya.

Selain itu, Ombudsman juga memperoleh informasi terkait adanya komunikasi yang simpang siur antara pihak puskesmas dan lurah setempat mengenai kesiapan ambulans dan sopir pengganti. Lurah sebelumnya mengaku telah menawarkan driver cadangan, namun pihak puskesmas disebut tidak merespons secara jelas.

Muslimin menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah layanan publik yang wajib transparan dan tidak boleh ditutup-tutupi.

“Kalau ambulans tidak bisa digunakan, harus diinformasikan bahwa tersedia armada lain, termasuk milik Dinas Kesehatan. Ada hotline 119 untuk kondisi darurat. Pelayanan tidak boleh tersendat,” katanya.

Ombudsman akan melanjutkan pemeriksaan dengan memanggil pihak terkait untuk menggali lebih jauh penyebab tidak berjalannya pelayanan ambulans saat masyarakat membutuhkan. Temuan lanjutan akan diumumkan usai proses pemeriksaan dilakukan. (*)

Pos terkait