Dishub Kota Gorontalo Ingatkan Prosedur Izin Kegiatan di Jalan Umum

Dinas Perhubungan Kota Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]
Dinas Perhubungan Kota Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo menegaskan bahwa penggunaan jalan untuk kegiatan yang bukan kepentingan lalu lintas pada prinsipnya diperbolehkan, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Rahmanto Idji, saat ditemui, Rabu 17 Desember 2025.

Rahmanto menjelaskan, penggunaan jalan untuk kegiatan non lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk aturan turunannya. Salah satu syarat utama adalah tersedianya rute alternatif agar aktivitas masyarakat tidak terganggu.

Bacaan Lainnya

“Kalau ada rute alternatif, biasanya kami berikan rekomendasi. Namun kami tetap mempertimbangkan bahwa jalan adalah milik bersama, sehingga izin tidak bisa diberikan secara penuh jika berpotensi mengganggu pengguna jalan lain,” ujarnya.

Ia menegaskan, Dishub Kota Gorontalo hanya berwenang memberikan rekomendasi penggunaan jalan kota. Sementara untuk jalan nasional dan jalan provinsi, kewenangan perizinan berada pada instansi terkait.

“Untuk jalan nasional izinnya melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), sedangkan jalan provinsi melalui Dinas Perhubungan Provinsi,” jelasnya.

Terkait mekanisme pengajuan izin, Rahmanto menyebutkan idealnya permohonan diajukan paling lambat satu minggu sebelum kegiatan dilaksanakan. Namun, dalam prakteknya masih sering ditemukan permohonan yang diajukan mendekati hari kegiatan.

Adapun persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon antara lain surat pengantar dari kelurahan, fotokopi KTP, peta lokasi kegiatan, serta perkiraan jumlah peserta.

Rahmanto juga menegaskan bahwa apabila kegiatan berpotensi menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap lalu lintas, maka wajib dilakukan pengamanan di lokasi. Tanggung jawab pengamanan tersebut berada pada pihak pemohon izin.

“Jika terjadi penutupan jalan secara penuh dan berdampak pada lalu lintas, maka harus dijaga. Tanggung jawab di lapangan tetap berada pada pemohon, bukan pada petugas yang memberikan rekomendasi,” tegasnya.

Untuk kegiatan yang memerlukan penutupan jalan total, Dishub akan melakukan kajian terlebih dahulu. Jika tidak tersedia jalur alternatif atau berpotensi menimbulkan kemacetan, maka izin tidak akan diberikan.

“Kalaupun diberikan izin, harus ada petugas yang mengarahkan pengguna jalan agar tidak terjadi penumpukan dan kemacetan di titik lain,” pungkasnya. (*)

Pos terkait