Komisi II Ingatkan Pengusaha Terkait THR Karyawan, Baca Aturannya 

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto. [foto: fikarbuntuan/nusantara1]
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto. [foto: fikarbuntuan/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, mengingatkan kepada pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan jelang Idulfitri.

Ia menegaskan, bahwa hak tersebut telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan seharusnya tidak diabaikan.  

“Kami meminta agar perusahaan tetap mengalokasikan THR bagi para pegawai. Hal itu perlu direalisasikan sebagai hak karyawan,” ujarnya.  

Bacaan Lainnya

Namun, di sisi lain, DPRD juga mengakui bahwa situasi ekonomi saat ini cukup berpengaruh terhadap kemampuan sejumlah perusahaan dalam menyalurkan THR.

Beberapa sektor usaha mengalami tekanan akibat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, termasuk pengaruh adanya efisiensi anggaran.  

“Kami memahami bahwa ada banyak tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini. Namun, kami berharap tetap ada solusi yang mengedepankan kesejahteraan pekerja,” kata Mikson.  

Pihaknya berencana untuk tetap melakukan pengawasan serta koordinasi terhadap kepastian mengenai THR agar bisa mendapatkan solusi yang konkret.

“Kita cari jalan tengahnya, karena kondisi sekarang ini juga tidak sepenuhnya kita menyalahkan perusahaan,” kata Mikson Yapanto. (**)

Berikut ini ketentuan pemberian THR kepada karyawan.

1.THR Keagamaan diberikan kepada:

– Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus     menerus/lebih.

– Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2.THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

3.Besaran THR Keagamaan sebagai berikut:

– Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

– Bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x satu bulan upah.

4.Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

– Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

– Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

5.Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

6.Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

7.THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Pos terkait