NUSANTARA1.ID – Guna memastikan agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, lancar dan kredibilitas, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan bertindak sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Informasi yang berhasil dihimpun, PSU dijadwalkan pada 22 Juni 2024, merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan DPRD Kabupaten Gorontalo.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin proses pemungutan suara yang transparan dan akuntabel.
“Pelaksanaan PSU di TPS 2 Desa Tuladenggi, yang menjadi KPPS adalah ketua dan anggota KPU Kabupaten Gorontalo. Dibantu oleh dua orang staf sekretariat KPU Kabupaten Gorontalo,” ujar Roy Hamrain.
Penugasan anggota KPU sebagai KPPS ini mencerminkan komitmen kuat KPU Kabupaten Gorontalo untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses Pemilu.
“Jadi kami anggota KPU bertindak sebagai KPPS dan dibantu dua orang staf sekretariat KPU Kabupaten Gorontalo. Langkah ini, diharapkan proses PSU dapat berjalan lebih efisien dan profesional,” jelas Roy Hamrain. (**)