NUSANTARA1.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar mengenai status dukungan bakal pasangan calon Adhan Dambea dan Indra Gobel.
KPU menegaskan bahwa pasangan Adhan-Indra telah resmi memenuhi syarat dukungan untuk maju dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo.
Isu tersebut bermula dari sebuah berita yang dirilis oleh salah satu media online pada tanggal 3 Juni 2024. Berita tersebut menyebutkan bahwa KPU Kota Gorontalo menunda verifikasi faktual (Verfak) dokumen dukungan calon perseorangan dan bahwa pasangan Adhan-Indra berstatus belum memenuhi syarat (BMS). Berita ini segera mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari tim bakal pasangan calon Adhan-Indra.
Menanggapi hal ini, KPU Kota Gorontalo menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Berdasarkan surat Dinas KPU Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024, KPU telah melakukan penyesuaian tahapan dan jadwal verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan.
Surat tersebut, disebutkan bahwa pasangan calon yang sudah memenuhi syarat tetap disarankan untuk memperbaiki dukungan yang belum memenuhi syarat.
Lebih lanjut, berdasarkan Berita Acara Nomor 143/PL.02.2-BA/7571/2024 yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2024, KPU Kota Gorontalo telah melakukan verifikasi administrasi terhadap data dukungan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo. Hasil verifikasi tersebut menyatakan bahwa pasangan Adhan-Indra dinyatakan memenuhi syarat.
Pada konferensi pers yang digelar pada tanggal 6 Juni 2024, Ketua KPU Kota Gorontalo menyampaikan bahwa proses verifikasi administrasi telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)
Rilis