Usai Putusan MK, PDI Perjuangan Minta Komisioner KPU Tak Ikut Seleksi Penyelenggara

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun. [foto:dok]
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun. [foto:dok]

NUSANTARA1.ID – Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024, kini muncul kritikan untuk Komisioner KPU. 

Bertapa tidak, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun mengkritik agar sebaiknya tidak kembali mencalonkan diri sebagai penyelenggara Pemilu pada periode berikutnya.

Komarudin Watubun menilai persoalan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab moral dan etika dalam penyelenggaraan negara.

Bacaan Lainnya

“Ya sebaiknya enggak usah masuk lagi itu. Ini kan mau proses baru. Jadi, kalau secara moral, mereka jangan maju lagi lah. Karena ini bukan urusan Gibran ya, saya tidak ada urusan soal Gibran. Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara. Etik dan moral,” kata Komarudin di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2026.

Ia mengatakan proses persidangan di MK telah menelanjangi kinerja KPU dalam penyelenggaraan pemilu.

“Masa anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang. Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu. Jadi mau bilang salah, ya siapa? Mereka yang harus bertanggung jawab atas seluruh,” katanya.

Lebih lanjut, Komarudin juga mengatakan jika memang taat hukum, Gibran harusnya mundur dari jabatan wakil presiden.

“Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi, itu kan tergantung DPR,” ujarnya.

MK telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa 6 Oktober 2026 malam.

MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

MK pun menyatakan tidak dapat menerima permohonan para Pemohon.

Para Pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Gibran telah buka suara soal putusan itu. Ia mengaku menghormati putusan MK dan akan fokus bekerja. (*)

Pos terkait