Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Mulai Dilelang

NUSANTARA1.ID – Mobil mewah Jeep Rubicon milik Mario Dandy mulai dilelang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Harga pembukaan Rp 809 juta dan hasilnya akan diserahkan kepada korban, sesuai dengan putusan hakim.

“Terkait dengan barang bukti Mario Dandy khususnya berupa mobil Rubicon, saat ini sedang dalam proses lelang,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Rabu (24/4).

Menurut dia, proses lelang sudah dilakukan sejak 19 April lalu dan telah diinformasikan kepada masyarakat melalui akun media resmi Kejari Jakarta Selatan. Ia mengatakan bahwa hingga saat ini ada beberapa orang yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy.

Bacaan Lainnya

“Mungkin Jumat (26/4) besok kami umumkan, mudah-mudahan berjalan lancar,” katanya. 

Kajari menjelaskan, untuk harga mobil Rubicon milik Mario Dandy dilelang dengan dibuka penawaran harga mulai Rp 809 juta dan harga tersebut layak karena di pasaran juga masih cukup mahal.

Ia memastikan bahwa kondisi mobil terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut sehingga diharapkan cepat laku dan hasilnya akan diserahkan semua kepada korban David Ozora.

Untuk cara mengikuti lelang kata Kajari, masyarakat dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

“Silakan masyarakat daftar dan memberikan uang jaminan. Kemudian mengikuti proses seperti semestinya, kami buka siapapun yang ingin ikut, silahkan,” katanya.

Haryoko mengatakan, setelah mobil tersebut laku dilelang, maka semua hasilnya akan diberikan kepada korban penganiayaan yaitu David Ozora.

“Nanti kami lelang, putusannya dilelang diserahkan ke korban, pasti nanti akan kami kerjakan secepatnya,” katanya

Sebelumnya, MA pada Rabu 21 Februari 2024 memutuskan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 yaitu kasasi Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Atas putusan kasasi tersebut Mario Dandy tetap dipidana selama 12 tahun penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Pos terkait