NUSANTARA1.ID – Perda Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) diharapkan berdampak baik untuk warga Kabupaten Gorontalo. Ketua Pansus Yunus Dunggio berharap, ketika Bumdes ini telah diterapkan, dapat memberi dampak yang sangat baik, yakni pengangguran berkurang, angka masyarakat miskin berkurang, pendapatan perkapita meningkat, indeks pengembangan manusia meningkat, dan sumber pendapatan asli desa.
“Sehingga, ketika beberapa aspek tersebut membaik, maka secara tidak langsung kesejahteraan masyarakat meningkat dan juga akan menuju desa yang mandiri,” ungkap Yunus.
Lanjut dikatakan Yunus, dalam rangka pembentukan bumdes di Kabupaten Gorontalo, maka pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo perlu menyusun rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan badan usaha milik desa, dengan demikian rancangan peraturan daerah tersebut akan menjadi dasar, pedoman, serta acuan oleh pemerintah desa, dalam pembentukan desa.
Lanjut dikatakan Yunus, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi martabat dan hak asasi warga negaranya. Penghormatan terhadap martabat dan hak asasi warga negara ini berlaku pula dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program-program kerakyatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Bumdes sesuai dengan peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal. Dan transmigrasi nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, dan pengelolaan dan pembubaran badan usaha milik desa. Tujuan pendirian bumdes yaitu meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa.
Selain itu juga untuk meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, mengembangkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum.
Pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa. Pendirian dan pengelolaan bumdes adalah merupakan perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi,akuntabel dan sustainable.
“Oleh karena itu, perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan badan usaha tersebut dapat berjalan secara efektif, efisien, profesional dan mandiri,” tandas Yunus. (*)

![003 Kejari Penyerahan kendaraan dinas secara simbolis oleh Kejari ke Bupati Bone Bolango, Ismet Mile [foto:dok/kominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/003-Kejari-200x112.jpg)
![010 Menara Peninjauan taman di kawasan menara limboto. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/010-Menara-200x112.jpg)
![009 Pelantikan Kepsek Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat melantik Kepala Sekolah Se Kabupaten Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/009-Pelantikan-Kepsek-200x112.jpg)
![007 Pangkalan Komisi II tinjau langsung persoalan distribusi gas LPG 3 Kg di Desa Dunggala Kecamatan Tibawa. [foto:ist/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/007-Pangkalan-200x112.jpg)
![Sofyan Puhi Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/Sofyan-Puhi-200x112.jpg)


