NUSANTARA1.ID – Saat ini bereda informasi jika pemberian Gaji 13, TPP dan THR oleh Pemda Kabupaten Gorontalo dipotong 50 persen. Usut punya usut, ternyata tak ada istilah pemotongan, namun pembayaran 50 persen.
“Saya tegaskan bahwa, tak ada istilah pemotongan 50 persen. Itu pemahaman yang keliru,” tegas Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano.
Lanjut kata Safwan Bano, dirinya mendapat penjelasan dari Kaban Keuangan Hariyanto Manan melalui pesan singkat terkait pembayaran THR 2023. Pertama, filosofi pembayaran THR dan Gaji 13 2023 sesuai PP 15/2023 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berikutnya, Kebijakan THR dan Gaji 13 2023 oleh TPAD dengan memperhatikan kemampuan keuangan adalah sebagai berikut, THR/Gaji 13 sebesar 50 persen dari semua komponen. Demikian juga TPP THR/Gaji 13 sebesar 50 persen. Pembayaran itu dimulai pada Senin (10/4). Kebijakan pembayaran tersebut tidak mempengaruhi pembayaran TPP bulanan SKPD.
“Jadi tidak ada istilah pemotongan THR/gaji 13 sebesar 50 persen. Yang ada adalah pembayaran THR/gaji 13 disesuaikan ketersediaan Kas Pemda,” tegas Safwan Bano.
Sekda Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir juga menegaskan, THR dapat dibayar 100 persen apabila ada ketersediaan kas daerah.
” Artinya untuk tahap 1 ini diberikan 50 persen. Jika nanti kemudian ada ketersediaan Kas, maka Pemda akan membayarkan full THR / Gaji 13 100 persn,” ucapnya.
Bahkan mantan Kadis Kominfo, Haris Tome dalam akun Facebook pribadinya menulis, kebijakan itu, jika dibandingkan dengan beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo maka masih lebih dimaklumi apa yang ditempuh oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
“Karena di daerah lain yang ada di Gorontalo ini, ada yang membayarkan THR-nya 100 persen, tetapi TPP nya 0 persen. Bahkan TPP bulanannya belum dibayar dari Januari 2023 hingga April 2023,” tulisnya. (*)