NUSANTARA1.ID – Diduga sering edar obat tanpa izin, seorang pemuda berinisial ADW (28), warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo diamankan Polisi Sabtu (8/4). Pemuda tersebut diduga sering menjual obat jenis Trihexyphenidyl secara ilegal.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Polisi Dr. Ade Permana,S.I.K.,M.H.,melalui Kasat Narkoba AKP Cecep Ibnu Ahmadi,SH,SIK mengatakan bahwa ADW diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat jika yang bersangkutan sering menjual obat obatan secara ilegal atau tanpa izin.
“Setelah mendapat laporan informasi, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ADW (28) sedang membawa 20 streap obat Trihexyphenidyl,” ujar AKP Cecep Ibnu Ahmadi.
Ditambahkan AKP Cecep Ibnu Ahmadi, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan ADW ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan penyalahgunaan obat-obatan. Yakni Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 198 Jo pasal 108 (1) UU no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00.
AKP Cecep Ibnu Ahmadi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Ia menegaskan, pihak Kepolisian tidak main–main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang.
“Sayangi diri kita. Ingat, Narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No Narkoba, Prestasi Yes,” kunci AKP Cecep Ibnu Ahmadi. (*)

![006 Run Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat melepas Healthy Run 2026. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/006-Run-200x112.jpg)
![005 Lansia Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat memberikan sambutan pada kegiatan HLUN 2026. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/005-Lansia-200x112.jpg)


![003 Progres PENAS Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi meninjau lokasi PENAS yang akan digelar pada pertengana JUni [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/003-Progres-PENAS-200x112.jpg)


