NUSANTARA1.ID – Kabupaten Gorontalo kini sudah menetapkan besaran zakat fitrah 1444 H/ 2023 M. Berdasarkan hasil sidang musyawarah berbagai pihak maka disepakati zakat fitrah sebesar Rp 35 ribu.
Ini diungkapkan Ketua Baznas Kabupaten Gorontalo, Sukri Moonti yang mana pada sidang musyawarah hadir unsur pemerintah daerah, Kemenag, Majelis Ulama Indonesia, Organisasi Masyarakat Islam, lembaga adat, pemangku adat dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gorontalo.
“Sidang musyawarah menentukan, zakat fitrah sebesar Rp 35.000 perjiwa. Sementara Rp 2.500 hingga Rp 5.000 per jiwa. Dikumpulkan sekaligus total Rp 37.500 hingga Rp 40.000 per jiwa,” kata Sukri Moonti seraya menambahkan infaq sesuai dengan kemampuan dan keikhlasan dari Muzakki dalam menyalurkan Infaqnya.
Lanjut katanya, teknik pengumpulan dan penyaluran dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat ( UPZ) desa dan kelurahan sesuai dengan pasal 16 Undang-undang Nomor 23 /2011, tentang pengelolaan zakat dan pasal 55 peraturan pemerintah Nomor 14 /2014 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 /2011 tentang pengelolaan zakat.
Selanjutnya, dalam hal pengumpulan dan pengelolaan zakat fitrah 1444 H/2023M sebagaimana point 2 diatas, setiap musholah dan masjid ditunjuk maksimal 2 orang personil sebagai anggota UPZ desa/ kelurahan. Itu bertugas mengumpul dan menyalurkan zakat fitra dari jamaah di bawah koordinasi UPZ desa dan kelurahan.
“Zakat Fitrah 1444 H/ 2023 M langsung disalurkan kepada fakir miskin yang terdata di desa dan kelurahan yang memiliki bukti fisik kartu miskin atau sejenisnya yang dikeluarkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat atau juga kesepakatan Pemerintah desa/ kelurahan yang di kontrol pemerintah kecamatan sedangkan dana Infaq yang terkumpul akan disetorkan ke Baznas Kabupaten Gorontalo,” jelasnya. (*)