NUSANTARA1.ID – Gara-gara menggelar aksi hingga pukul 18.15 Wita, Aliansi Perempuan Merdeka (APM) dibubarkan petugas. Bahkan salah seorang sempat diamankan, namun tak terjadi penganiayaan.
Informasi yang berhasil dihimpun, APM menggelar unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia (International Women’s Day) di Bundaran HI Rabu (8/3).
Memberikan pendidikan gratis, ilmiah dan tidak diskriminatif terhadap kaum perempuan, menjadi tuntutan APM. Selain itu, juga meminta menghapus budaya patriarki, mensahkan RUU PPRT, menolak KUHP baru, menolak Perpu Cipta Kerja, melaksanakan UU TPKS sesuai dengan harapan perlindungan terhadap kaum perempuan dan menghapus diskriminasi hak-hak bagi kaum perempuan di Tanah Papua.
Menurut Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Polisi Dr. Ade Permana, S.I.K., MH bahwa awalnya unjuk rasa berjalan dengan aman. Namun, setelah pukul 17.55 Wita, telah dilakukan negosiasi oleh team negosiator Polres Gorontalo terhadap Koordinator Lapangan (Korlap) massa aksi.
Tujuannya, agar segera membubarkan diri karena waktu yang diizinkan sesuai Perkap Nomor 7 /2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum, pasal 7 ayat 1 huruf (a) bahwa penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka antara pukul 06.00 s/d 18.00 Wita.
“Akan tetapi hingga pukul 18.15 Wita, massa aksi tidak membubarkan diri, sehingga aparat Kepolisian melakukan tindakan persuasif terhadap massa aksi. Tindakan aparat pengamanan sudah sesuai dengan pasal 20 huruf (d) dan (e) Perkap Nomor 7 /2012,” jelas Kombes Polisi Dr. Ade Permana.
Ditambahkan, setelah diberi imbauan untuk kembali, massa aksi menolak dan satu orang yang dinilai provokatif diamankan oleh polisi agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
“Jadi tidak ada penganiayaan terhadap salah satu massa aksi seperti isu yang berkembang. Kami hanya mengamankan salah seorang yang diduga akan memprovokasi dan setelah massa aksi bubar dan satu orang yang kami amankan sudah kami serahkan kembali kepada perwakilan massa aksi,” tegasnya.
Masih pada kesempatan yang sama, Kombes Polisi Dr. Ade Permana meminta kepada massa aksi untuk mengedepankan sopan santun, serta patuh pada aturan. Batas menggelar aksi sudah ditetapkan yakni hanya sampai pukul 18.00 Wita. Apalagi saat itu sudah menjelang Salat Magrib.
“Surat pemberitahuan dari APM terdapat banyak yang menyalahi prosedur. Itu terdapat pada waktu pengiriman surat pemberitahuan, hari pelaksanaan dan nama Korlap massa aksi yang sengaja disamarkan. Sehingga prinsip-prinsip kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka yang transparansi tidak terpenuhi lagi,” kunci Kombes Polisi Dr. Ade Permana. (*)