Pertanyakan Hasil Ujian, Calon TKSK Mengadu ke DPRD 

Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Gorontalo, Ali Polapa menerima eks peserta seleksi TKSK di ruang Dulohupa. (Foto: Ist)
Ketua Komisi ll DPRD Kabupaten Gorontalo, Ali Polapa menerima eks peserta seleksi TKSK di ruang Dulohupa. (Foto: Ist)

NUSANTARA1.ID – Polemik hasil perekrutan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK), eks peserta seleksi calon TKSK datangi DPRD Kabupaten Gorontalo. Ini diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Ali Dj. Polapa di Ruang Dulohupa DPRD,  Selasa (7/3).  

Eks peserta seleksi calon TKSK Tibawa, Yusrin Unge (35) menjelaskan, tujuan kedatangan mereka meminta agar polemik hasil perekrutan TKSK yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu ditindaklanjuti oleh DPRD melalui rapat dengar pendapat (RDP). Pasalnya kata Yusrin, hasil perekrutan tersebut tidak sesuai prosedur. 

“Kedatangan kami dalam rangka meminta DPRD untuk menggelar RDP terkait polemik hasil perekrutan tersebut, sebab tidak sesuai prosedur. Masa kami ikut seleksi tidak lulus, yang tidak ikut seleksi diluluskan, ini kan aneh,” jelas Yusrin. 

Bacaan Lainnya

Menurut Yusrin, surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk TKSK Kabupaten Gorontalo tidak adil. Sebab, yang tertuang dalam SK tersebut sebagian besar tidak mengikuti proses seleksi. 

“Kami peserta yang ikut proses seleksi sampai hari ini tidak menerima hasil ujian (seleksi). Sementara SK yang dikeluarkan oleh Kemensos adalah orang-orang lama yang tidak ikut proses seleksi,” tandas Yusrin.  

Yusrin mengatakan,  mengaku, peserta ujian TKSK tak menerima pengumuman hasil ujian tersebut. Calon TKSK baru mengetahui setelah beredar surat keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor: 07/5/SK/HK.01/02/2023 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang ditekan pada tanggal 13 Februari 2023. 

“Dalam daftar surat keputusan itu tercantum sebanyak 11 orang TKSK lama dan 8 orang yang mengikuti tahapan calon TKSK. Pertanyaan kami, kok bisa orang yang tidak mengikuti tahapan seleksi ujian masuk dalam daftar penerima surat keputusan?,” ujar Yusrin. 

Atas dasar itu, Yusrin menilai keputusan Kementerian Sosial yang menerbitkan surat keputusan daftar nama-nama TKSK baru berdasarkan usulan Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo tidak sesuai prosedur. 

“Kami menilai ini keputusan Kementerian Sosial tidak sesuai dengan prosedur. Kami keberatan,” tegas Yusrin. 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD, Ali Polapa menyampaikan secara resmi telah menerima aspirasi calon TKSK. 

“Aspirasi sudah kami terima secara resmi. Segera akan dijadwalkan kapan agenda rapat dengar pendapat, tetapi sebelum itu kami akan menggelar rapat secara internal,” kata Ali. (*)

Pos terkait