Paritrana Award 2022, Menakar Kepedulian Terhadap Jaminan Sosial

Penyerahan piagam Anugerah Paritrana Award 2022 Provinsi Gorontalo. (Foto: Nusantara1
Penyerahan piagam Anugerah Paritrana Award 2022 Provinsi Gorontalo. (Foto: Nusantara1

NUSANTARA1.ID – Anugerah Paritrana Award 2022 Provinsi Gorontalo, merupakan langkah untuk menakar kepedulian pemerintah dan badan usaha terhadap jaminan sosial. Penganugerahan Paritrana Award 2022 Provinsi Gorontalo digelar di Hotel Aston Gorontalo pada Selasa (7/3). 

Paritrana Award sendiri merupakan apresiasi yang diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan badan usaha yang peduli terhadap lingkungan jaminan sosial Ketenagakerjaan. 

Penganugerahan ini merupakan program yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan merupakan apresiasi yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Pemberdayaan, Kementerian Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Dalam Negeri, Kementrian ketenagakerja dan BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Arif Budiman mengatakan pihaknya hadir untuk memberikan lima program jaminan sosial. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

“Program Penyerahan Paritrana Award ini merupakan kali pertama diadakannya di Provinsi Gorontalo untuk 2022.  Penganugerahan Paritrana Award 2022 sudah berjalan untuk Tahun yang ke-7. Dimana program ini merupakan apresiasi pemerintah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan perusahaan yang peduli dalam hal jaminan sosial,” kata Arif Budiman.

Adapun kategori nominasi Paritrana Award 2022 yakni kategori pemerintah kabupaten/kota Gorontalo, usaha skala besar terbaik. Sektor layanan publik, usaha skala menengah dan usaha kecil mikro.

Sedangkan penilaian untuk Penganugerahan Paritrana Award 2022 ini, memiliki indicator tersendiri untuk setiap kategorinya. 

“Misalnya untuk penilaian kabupaten/kota, dimana salah satu indikatornya adalah pemerintah daerah harus menganggarkan iuran untuk para pekerja rentan miskin artinya pemerintah daerah memberikan iuran pada pekerja bukan penerima upah sejumlah tertentu,” kunci Arif Budiman. (*)

Pos terkait