NUSANTARA1.ID – Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Gorontalo Utara, yakni terkait dengan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran yang dihadiri Komisi I dan Komisi II, Selasa (28/2).
Awalnya persoalan PTT tersebut disampaikan oleh kelompok aksi massa dari GAM dan juga terkait dengan beberapa persoalan lainnya seperti dana PEN dan pekerjaan yang putus kontrak. Serta soal kelanjutan pekerjaannya, dan polemik tunggakan hutang yang ada di PUDAM Gorontalo Utara.
Saat RDP tersebut, Roni Imran menegaskan bahwa dari perkembangan pantauan terhadap PTT, yang menurutnya ada nomenklatur yang tidak sesuai.
“Sehingga itu yang menyebabkan tidak adanya pencairan sampai saat ini,” ungkapnya.
Terhadap hal tersebut, Roni Imran kemudian meminta penjelasan dari BKPP, yang kemudian dari pihak BKPP Gorontalo Utara yang diwakili oleh Olfin Uno menjelaskan bahwa terkait dengan itu, menjadi ranah Badan Keuangan untuk menjelaskannya.
Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Asisten II, Husin Halidi yang menurutnya anggaran untuk PTT tersebut telah dibahas dan ditetapkan dalam APBD 2023.
Sementara itu aleg Lukum Diko menegaskan kepada BKPP agar transparan dan jangan sampai ini akan menjadi persoalan baru antara PTT dan Kadis karena untuk penetapan PTT oleh kadis.
Disisi lain, pemerintah daerah juga harus ada langkah antisipasi karena pada tahun 2024 akan ada peningkatan pengangguran akibat dari kebijakan pemerintah terkait dengan honor. (*)