NUSANTARA1.ID – Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga terkait dengan peredaran obat tanpa izin. Wanita yang berinisial NAR (22) diamankan Tim Bivi Itam, Jumat (24/2) sekira pukul 17.00 Wita.
Informasi yang berhasil dihimpun, langka Kepolisian berawal ketika Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Polisi, Dr. Ade Permana, S.I.K, MH mendengar keluhan warga melalui ‘Jumat Curhat’. Itu lantas direspon dan meminta Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP. Cecep Ibnu Ahmadi bekerja sama dengan Polsek Dungingi.
“Pada ‘Jumat Curhat’ warga mengeluhkan adanya peredaran obat-obat tanpa izin. Selanjutnya dilakukan penyelidikan, dan diperoleh informasi bahwa adanya pengiriman paket mencurigakan melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman barang,” kata AKP. Cecep Ibnu Ahmadi.
Mendengar informasi itu, Kepolisian langsung mengembangkan dan berhasil menemukan pemilik barang bukti berupa obat terlarang jenis Ifarsyl (obat terbatas yang hanya dipergunakan berdasarkan resep dokter). Seorang wanita berinisial NAR (22), warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
“Selanjutnya, kami langsung mencari keberadaan pemilik barang yang meraupakan karyawan di sebuah toko perabot. Usai mengamankan terduga pelaku di Kelurahan Libuo, Dungingi, kami juga menggeledah barang bawaannya, dan berhasil mengamankan belasan strip obat yang dilarang peredarannya secara bebas,” ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)