NUSANTARA1.ID – Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akrnya polisi menetapkan seorang tersangka kasus pemerkosaan (Rudapaksa) terhadap siswa SMP di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Seperti yang dilansir fajar.co.id, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman kepada awak media menuturkan, saat ini pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka. Orang tersebut merupakan teman sekolah korban.
“Kami sudah tetapkan satu orang tersangka. Inisialnya AM (15) itu merupakan teman sekolah korban,” ujar Boby, pada Jumat (24/2).
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban. Boby mengatakan, dalam penetapan tersangka juga sebelumnya telah mempelajari hasil visum korban dan dilanjutkan gelar perkara.
“Kita juga telah melakukan penahanan terhadap pelaku. Hasil visum ditemukan luka robek pada selaput darah akibat benda tumpul,” tuturnya.
Kata dia, pihaknya juga akan melihat perkembangan hasil pemeriksaannya nanti bagaimana. Jadi tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangkanya. Namun dikatakan Boby, pihaknya masih memastikan terlebih dahulu berdasarkan hasil pemeriksaan nanti.
“Makanya kita periksa saksi-saksi dulu sudah ada lima orang saksi kita periksa, yaitu dari keluarga, teman sekolah korban, dan masyarakat di sekitar TKP. Sebelum kita gelar perkara,” tuturnya.
Kemudian kata dia, kasus ini juga sudah diatensi oleh Kemensos. Jadi memang sudah menjadi perhatian pusat, sudah dua kali ada perwakilan Kemensos yang datang langsung ke kantor pertanyaan masalah ini.
“Kami juga telah berkoordinasi dan meminta dinas dan pihak terkait mendampingi keluarga korban dan juga terduga terlapor karena masih di bawah umur,” lanjutnya.
Terpisah, Kepala Subseksi Pengolahan Informasi dan Dukumentasi (Kasubsi PIDM) Polres Bone, Ipda Rayendra Muchtar menuturkan hasil visum di RS M Yasin menyatakan korban mengalami luka robek pada kemaluannya dan tersangka MA sudah diambil keterangannya dan mengakui perbuatan melakukan perkosaan.
“Dan tersangka MA telah dilakukan penahanan di Polres Bone, tersangka juga mengakui voice note yang beredar adalah suaranya,” paparnya. (*)