Banmus Digelar Rapat Tepat Waktu, Begini Respon La Ode Haimudin 

Rapat Banmus DPRD Provinsi Gorontalo, Senin 31 Agustus 2026. [foto:dok/nusantara1]
Rapat Banmus DPRD Provinsi Gorontalo, Senin 31 Agustus 2026. [foto:dok/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat lanjutan dalam rangka menyusun dan menetapkan agenda DPRD Provinsi Gorontalo untuk Masa Persidangan Pertama Tahun 2026/2027, Senin (31/8/2026). Menariknya, rapat kali ini dilaksanakan tepat waktu, dan dihadiri oleh pimpinan, anggota Banmus, Sekwan, tim ahli, kelompok pakar dan pendamping. 

Wakil Ketua II, La Ode Haimudin usai rapat memberikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat Banmus, yang telah datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan. “Alhamdulillah tadi hampir semua Badan Musyawarah hadir, hanya kurang lebih 15 menit setelah jadwal ditentukan sudah kuorum. Untuk itu, kedisiplinan yang dimulai dari Banmus diharapkan dapat diterapkan pula pada AKD, termasuk di masing masing komisi,” ungkapnya.

Terkait rapat Banmus, Laode menjelaskan bahwa penyusunan agenda masa persidangan pertama tahun ketiga masa keanggotaan DPRD ini, Banmus mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar agenda yang telah ditetapkan dapat berjalan sesuai rencana dan tidak mengalami penundaan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dalam pembahasan APBD, Banmus memberikan ruang yang cukup bagi tahapan pembahasan antara TAPD dengan Badan Anggaran (Banggar) maupun pembahasan TAPD bersama komisi-komisi di DPRD. Selain agenda APBD, Banmus juga mempersiapkan rangkaian pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah, baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun usulan DPRD.

Laode juga menyampaikan adanya surat dari Gubernur Gorontalo terkait usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 mengenai perizinan. Usulan tersebut diminta untuk dapat diagendakan pada 2026, meskipun sebelumnya belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan.

“Suratnya baru saja kami terima sehingga masih diperlukan mekanisme internal DPRD sebelum dapat dimasukkan dalam agenda Banmus. Nanti akan segera didisposisi ke Bapemperda. Jika berdasarkan kajian Bapemperda usulan tersebut dinilai mendesak, pembahasannya dapat kembali diagendakan dalam rapat Banmus untuk diproses pada 2026,” pungkasnya. (*)

Pos terkait