Pengadaan Komputer dan Laptop di Toto Utara Dinilai Janggal

Kantor Desa Toto Utara, Kabupaten Bone Bolango. [foto:dok/otanaha]

NUSANTARA1.ID – Predikat sebagai Desa Anti Korupsi yang pernah disandang Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, kini menjadi sorotan. Di tengah status tersebut, muncul dugaan kejanggalan dalam pengadaan satu unit komputer dan satu unit laptop yang dianggarkan melalui APBDes Tahun Anggaran 2025, namun baru direalisasikan 2026.

Sorotan itu menguat setelah beredar video yang memperlihatkan Kepala Desa Toto Utara nonaktif, Ramla Djafar, bersama suaminya memasuki Kantor Desa Toto Utara sambil membawa satu unit komputer dan satu unit laptop pada Selasa 28 Juli 2026. Perangkat tersebut diduga merupakan aset desa hasil pengadaan Tahun Anggaran 2025.

Video yang beredar luas di media sosial itu memunculkan berbagai pertanyaan. Jika benar perangkat tersebut telah dianggarkan dan pembayarannya dilakukan pada Tahun Anggaran 2025, mengapa barang baru diterima pada 2026? Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan rilis yang diterima, Bendahara Desa Toto Utara, Vatra Mahmud, Rabu 29 Juli 2026), mengungkapkan bahwa satu unit komputer dianggarkan pada November 2025 sebesar Rp13.600.000. Sedangkan satu unit laptop dianggarkan pada Desember 2025 sebesar Rp12.000.000.

Menurut Vatra, kedua paket pengadaan tersebut dikerjakan oleh CV HJ yang beralamat di Jalan Rusli Datau, Kota Gorontalo. Namun, meski telah tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2025, barang baru diserahkan kepada Pemerintah Desa Toto Utara pada 2026.

“Komputer dianggarkan pada November 2025 sebesar Rp13,6 juta dan laptop pada Desember 2025 sebesar Rp12 juta. Penyedianya CV HJ, tetapi barangnya baru direalisasikan tahun 2026,” ungkap Vatra.

Vatra juga mengungkapkan bahwa anggaran pengadaan telah dicairkan kepada penyedia pada Tahun Anggaran 2025. Akan tetapi, hingga tutup buku anggaran pada akhir Desember 2025, komputer dan laptop tersebut belum diterima oleh pemerintah desa.

Keterangan bendahara itu memunculkan dugaan adanya jeda antara pencairan dana dan penyerahan barang. Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan apakah seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan desa.

Tak hanya itu, saat barang akhirnya diterima pada 2026, bendahara mengaku menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi perangkat dengan dokumen perencanaan. Selain itu, kemasan perangkat disebut telah dalam kondisi sobek.

“Tadi kami lihat spesifikasinya tidak sama dan dusnya sudah ada tanda sobek,” tandasnya.

Serangkaian fakta tersebut semakin memperkuat perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan, mulai dari mekanisme pembayaran, pelaksanaan kontrak, waktu penyerahan barang, hingga kesesuaian spesifikasi dengan dokumen pengadaan. 

Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa atau kerugian keuangan negara, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat pengawas dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ironisnya, dugaan kejanggalan tersebut mencuat di desa yang selama ini dikenal dengan predikat Desa Anti Korupsi. Predikat itu semestinya menjadi simbol penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap pengelolaan anggaran desa. Karena itu, masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait agar polemik ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. (*)

Pos terkait