Muncul Wacana Masa Keanggotaan KPU dan Bawaslu Cukup 2 Tahun

NUSANTARA1.ID – Ada yang menarik ketika Pemerintah dan Komisi II DPR RI tengah fokus dalam revisi UU Pemilu. Yakni, muncul ide agar masa periode keanggotaan KPU dan Bawaslu perlu dievaluasi.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. 

“Apabila revisi UU Pemilu ini tidak kunjung kelar dan terus mengulur waktu, justru permasalahan dari pelaksanaan pemilu menjadi tidak terselesaikan dan berpotensi terulang kembali di tahun 2029 nantinya serta dapat menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu,” kata Haris.

Bacaan Lainnya

“Periode mereka (Anggota KPU dan Bawaslu) akan segera berakhir, baik yang di pusat hingga di daerah. Untuk KPU Periode 2022-2027, sedangkan untuk Bawaslu Periode 2022-2027, sedangkan KPU Daerah Periode 2023-2028 dan Bawaslu Daerah Periode 2023-2028. Sebuah undang-undang yang selesai direvisi memerlukan sosialisasi dan transisi hingga penyusunan peraturan pelaksananya,” tambahnya.

Haris juga mengusulkan agar masa jabatan KPU dan Bawaslu dipangkas menjadi 2 tahun saja agar lebih efisien dan efektif. Sebab kalau menjabat selama 5 tahun dan maksimal 2 periode (10 tahun) terlalu lama dan menjadi boros terkait uang kehormatan setiap bulannya untuk komisioner KPU dan Bawaslu seluruh Indonesia sementara kemanfaatan terbatas.

“Efektifnya jabatan penyelenggara pemilu hanya 2 tahun saja masa jabatan, karena persiapan pemilu itu hanya saat pra-pemilu dan saat pelaksanaanya saja. Selama ini dengan masa jabatan penuh 5 tahun, setelah selesai dilaksanakan pemilu, maka komisionernya tidak ada lagi kegiatan yang berarti,” imbuh dia.

Haris mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama terlibat aktif dalam memberikan saran, masukan, kajian, dan kritikan terkait revisi UU Pemilu yang sedang berlangsung.

“Setiap pasal yang direvisi harus dikaji secara mendalam dengan ekstra hati-hati. Urusan revisi UU pemilu ini tidak boleh dianggap remeh, apalagi menganggap revisi ini dapat dikebut secara kilat tanpa melibatkan publik,” tegas Haris.

“Pesta demokrasi langsung yang telah dilaksanakan setiap tahunnya perlu dievaluasi dari tiap permasalahan pemilu yang terjadi karena pemilu merupakan hak asasi setiap manusia untuk memperoleh pejabat publik dan wakil rakyat yang lebih berkualitas,” ungkapnya.

Lanjut dia, ada indikasi stagnan dan molornya revisi UU Pemilu ini karena tarik ulur kepentingan antar elite dan partai politik yang belum mencapai titik temu kesepakatan. 

Haris juga mengkritik keterpilihan komisioner KPU dan Bawaslu yang selama ini lebih kental dengan afiliasi warna organisasi, kepentingan politik, kedekatan, dibandingkan menerapkan prinsip meritokrasi. 

Untuk itu, ia mengusulkan agar penghapusan proses politik melalui Fit Propert Test (FPT) di DPR RI dalam penentuan keterpilihan Anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan proses politik tetapi cukup melalui Panitia Seleksi (Pansel) baik di pusat dan daerah yang komposisinya terdiri dari akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat. 

“Itu lebih objektif dalam memilih siapa yang layak menjadi penyelenggara pemilu karena komposisi Pansel menjadi seimbang berdasarkan representasi keterwakilan dan berdasarkan musyawarah mufakat,” pungkasnya. (*)

Pos terkait