Janji Putih Instan Berujung Masalah, BBPOM Sita Ribuan Produk Ilegal

Produk kosmetik ilegal yang diamankan BBPOM Gorontalo. [foto:ist]
Produk kosmetik ilegal yang diamankan BBPOM Gorontalo. [foto:ist]

NUSANTARA1.ID — Peredaran kosmetik ilegal di Gorontalo kembali terbongkar. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Gorontalo mengamankan ribuan produk kecantikan tanpa izin edar dalam operasi penindakan yang berlangsung selama dua hari, 14–15 April 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya menyita 1.819 item kosmetik, tetapi juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FRA yang diduga terlibat dalam distribusi produk ilegal. Nilai barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai lebih dari Rp142 juta.

Kepala BBPOM Gorontalo, Lintang Purba Jaya, mengungkapkan bahwa temuan ini menunjukkan masih maraknya peredaran kosmetik tanpa legalitas yang berpotensi membahayakan konsumen.

Bacaan Lainnya

“Produk-produk ini tidak melalui pengawasan resmi, sehingga kandungan dan keamanannya tidak dapat dipastikan,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan sedikitnya 26 varian kosmetik yang beredar tanpa izin. Sebagian besar merupakan produk impor dan populer di pasaran karena menjanjikan hasil cepat, salah satunya merek Brilliant Skin.

Menurut Lintang, pola distribusi kosmetik ilegal kini semakin masif, memanfaatkan penjualan bebas baik secara langsung maupun melalui jalur tidak resmi yang sulit terdeteksi.

Ia menegaskan bahwa kasus semacam ini tidak berhenti pada penyitaan semata. Aparat akan menindaklanjuti hingga ke proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada konsekuensi hukum serius bagi pelaku yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

BBPOM juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan klaim kosmetik instan. Produk tanpa izin edar berisiko menyebabkan gangguan kulit hingga dampak kesehatan yang lebih berat akibat kandungan berbahaya.

Kasus ini menambah catatan panjang penindakan kosmetik ilegal di wilayah Gorontalo. Sebelumnya, pada Maret 2026, BBPOM bersama Bea Cukai juga berhasil mengamankan lebih dari 14 ribu produk ilegal dalam operasi gabungan.

Lintang menilai, masih tingginya temuan menunjukkan perlunya pengawasan berkelanjutan serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran produk ilegal.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau menerapkan prinsip CEK KLIK sebelum membeli produk kosmetik, yakni memastikan kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran kosmetik ilegal,” pungkasnya. (*)

Pos terkait