Hendra Nurdin Nilai Eksekutif Tak Siap Bahas Ranperda SOTK

Anggota DPRD Gorontalo Utara, Hendra Nurdin [foto:dok/hendra nurdin]
Anggota DPRD Gorontalo Utara, Hendra Nurdin [foto:dok/hendra nurdin]

NUSANTARA1.ID – Anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Gorontalo Utara, Hendra Nurdin kecewa dan mengkritisi ketidaksiapan pemerintah daerah dalam hal pembahasan Ranperda SOTK. 

“Pada rapat tadi, pihak eksekutif tidak ada persiapan, sehingga pembahasan tidak selesai. Jujur kami kecewa karena kunci keberhasilan Ranperda SOTK ini ada pada eksekutif,” tegas Hendra Nurdin saat ditemui, Selasa 13 Januari i2026.

Terhadap perampungan dokumen, syarat serta kebutuhan dalam rangka pembahasan, pihak DPRD, kata Hendra Nurdin, telah memberikan waktu selama 3 bulan.

Bacaan Lainnya

“Yang terakhir dari perkembangan rapat tadi lembaga eksekutif masih meminta rekomendasi dari pemerintah provinsi dalam rangka perubahan nomenklatur,” ujarnya.

Ranperda SOTK tersebut kata Hendra sangat penting untuk dipacu pembahasannya. Alasannya jelas, memiliki dampak bagi keuangan daerah yakni penghematan anggaran sekitar Rp20 miliar.

Sesuai dengan usulan dari pemerintah daerah, penataan perangkat daerah beberapa

OPD yang di merger atau digabung dari 12 OPD akan dirampingkan menjadi 7 OPD sesuai usulan dari eksekutif yakni:

  1. Dinas Pendidikan dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, menjadi

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

  1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Dinas Perumahan

Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menjadi Dinas

Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan

Permukiman

  1. Dinas Kepemudaan, dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata dan

Kebudayaan menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata

  1. Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Dinas Perhubungan menjadi

Dinas Kelautan, Perikanan dan Perhubungan.

  1. Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan 

Pertanahan

  1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Dinas

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas

Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian

Penduduk Dan Keluarga Berencana

  1. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Dinas Tanaman Pangan,

Hortikultura dan Perkebunan serta Dinas Ketahanan Pangan, menjadi

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. (*)

Pos terkait