NUSANTARA1.ID – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, memantik reaksi dari DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta KPK mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang menyeret Fadia Arafiq.
Sahroni menyebut KPK juga harus mendalami keterlibatan suami Fadia, anggota DPR RI 2024-2029 Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) dan anaknya, Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) yang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Kasus ini kan jelas masih di fase awal, pasti akan banyak pengembangan, bukti, dan tersangka baru. Gas terus usut,” ujar Sahroni saat dihubungi, Jumat 6 Maret 2026.
Menurut Sahroni, KPK tak boleh kendor untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga tuntas. Dia mengingatkan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
“Presiden Prabowo jelas sudah berkali-kali menginstruksikan pemberantasan korupsi, dan siap membackup penegakan hukum. Jadi tak ada alasan untuk loyo,” ujar dia.
Dugaan keterlibatan anak dan suami Fadia dalam kasus tersebut terendus lewat perusahaan yang yang dikelola keduanya.
PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), merupakan perusahaan yang didirikan anak dan suami Fadia, dan diketahui banyak memenangkan mayoritas tender dinas di Kabupaten Pekalongan.
Menurut KPK, perusahaan itu didirikan setahun setelah Fadia menjadi bupati periode 2021-2025. Fadia dijerat KPK sebagai kepala daerah dan juga penerima manfaat atau Beneficial Owner (BO) dari PT RNB.
Sementara suami Fadia, Anggota DPR RI 2024-2029, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) dan anaknya, Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam konferensi pers pada Rabu 4 Maret 2026, KPK mengungkap alasan belum menetapkan Mukhtaruddin dan Sabiq sebagai tersangka meski sudah mengantongi bukti perihal penerimaan uang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.
“Yang punya konflik kepentingan itu adalah saudari FAR [Fadia Arafiq] karena dia sebagai kepala daerah di situ. Dia punya kewajiban untuk melakukan pengawasan atau kontrol terhadap seluruh kegiatan pengadaan atau pekerjaan yang ada di wilayah hukumnya, Pekalongan. Seharusnya kalau di sepak bola itu, wasit enggak boleh ikut main,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers tersebut.
Kasus ini diungkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3) dini hari, dan telah menetapkan Fadia sebagai tersangka. (*)
![Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/03/Ahmad-Sahroni.jpeg)
![Ghalieb Lahijun 1 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalieb I. Lahidjun. [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2024/11/Ghalieb-Lahijun-1-200x112.jpg)
![001 Ghalieb Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abd. Ghalieb I. Lahidjun saat melaksanakan reses di Desa Limehu, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, Rabu 1 Juli 2026. [foto:dok/ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/001-Ghalieb-200x112.jpg)
![010 Komisi III Suasana rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo bersama sejumlah OPD, Selasa 30 Juni 2026. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/010-Komisi-III-200x112.jpg)
![009 Tanda Tangan Penandatanganan dokumen Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo oleh Bupati dan Ketua DPRD pada Senin, 29 Juni 2026. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/009-Tanda-Tangan-200x112.jpg)
![008 Paripurna Penyerahan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi (kiri) kepada Ketua DPRD, Zulfikar Y. Usira Senin, 29 Juni 2026. [foto:dok/ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/008-Paripurna-200x112.jpg)


