NUSANTARA1.ID – Sebelum memasuki Ramadan, pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 1447 Hijriah yakni Rp 40 ribu.
Informasi yang berhasil dihimpun, pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 450/247/Bag.Kesra terkait penetapan besaran dan mekanisme pengumpulan Zakat Fitrah yang tertuang dalam surat edaran bupati Gorontalo, 11 Februari 2026.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral, nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras kualitas terbaik atau setara dengan uang tunai Rp40.000 per jiwa.
Selain Zakat Fitrah, Pemkab Gorontalo juga menganjurkan masyarakat untuk menunaikan infaq sebesar Rp10.000.
“Seluruh pengumpulan dan penyaluran akan dikelola secara teknis oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan di bawah pengawasan BAZNAS Kabupaten Gorontalo,” seperti isi surat edaran tersebut.
Masih melalui edaran tersebut, Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi menegaskan bahwa pendistribusian zakat harus diprioritaskan bagi fakir miskin yang memegang Kartu Miskin (KM) di wilayah masing-masing.
Langkah ini diambil untuk menjamin keadilan sosial serta memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pemkab Gorontalo juga memberikan peringatan keras terkait sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada Pasal 39 beleid tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak mendistribusikan zakat sesuai ketentuan syariat dan hukum dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Untuk menjamin transparansi, para camat diinstruksikan memantau langsung proses di lapangan. Setiap UPZ diwajibkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban hasil pengumpulan dan penyaluran paling lambat 15 hari setelah Hari Raya Idul Fitri kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan ke BAZNAS.
Penetapan dini ini diharapkan memberikan kepastian bagi umat Muslim di Kabupaten Gorontalo dalam menunaikan kewajiban agamanya, sekaligus memperkuat tata kelola zakat yang akuntabel, tertib, dan bebas dari praktik penyelewengan. (*)
![Zakat Ilustrasi. Besaran Zakat Fitrah yang disepakati di Kabupaten Gorontalo yakni Rp40 Ribu [fot:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/02/Zakat.jpeg)
![007 DWP Bone Bolango Ketua DWP Bone Bolango, Nurliana Iwan Mustapa saat menghadiri pelaksanaan Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Alun-Alun Bone Bolango, Senin 17 Agustus 2026. [foto:dok/onal/prokopim]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/007-DWP-Bone-Bolango-200x112.jpg)
![007 Tonny Terima Bendera Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus saat menerima bendera Merah Putih pada Upacara Penurunan Bendera. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/007-Tonny-Terima-Bendera-200x112.png)
![Pendaki Bawakaraeng Proses evakuasi 8 pendaki Gunung Bawakaraeng oleh Tim SAR gabungan. [foto;dok/basarnas makasssar]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/Pendaki-Bawakaraeng-200x112.png)
![006 Irup Ismet Mile Bupati Bone Bolango, Ismet Mile saat menyerahkan bendera Merah Putih kepada Paskibraka untuk dikibarkan pada upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Alun-Alun Bone Bolango, Senin 17 Agustus 2026. [foto:dok/indra/diskominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/006-Irup-Ismet-Mile-200x112.jpeg)
![006 Sofyan Irup Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat menyerahkan bendera Merah Putih kepada Paskibraka untuk dikibarkan pada upacara HUT Proklamasi. [foto:dok/kominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/006-Sofyan-Irup-200x112.jpg)


