Ini Kata Kuasa Hukum PT. Alif Satya Perkasa Terkait Proses Jual Beli Lahan 

Kuasa Hukum PT Alif Satya Perkasa, Affandi Polapa
Kuasa Hukum PT Alif Satya Perkasa, Affandi Polapa

NUSANTARA1.ID – Proses jual beli lahan oleh PT. Alif Satya Perkasa yang terletak di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, menuai protes dari ahli waris. Protes tersebut memantik reaksi dari pihak PT. Alif Satya Perkasa.

Melalui konferensi pers yang digelar Kamis 8 Januari 2026 malam, Kuasa Hukum PT Alif Satya Perkasa, Affandi Polapa, mengaku sudah sesuai prosedur dan tak ada yang dilanggar.

“Bahwa syarat-syarat sah jual belinya sudah terpenuhi dengan baik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Affandi Polapa.

Bacaan Lainnya

Lanjut katanya, proses jual beli lahan tersebut melalui proses jual beli yang sah antara penjual dan pembeli. Lahan itu sendiri akan digunakan sebagai kawasan pemukiman untuk perumahan Safa Marwah.

Masih kata Affandi Polapa, syarat formil berupa penjual dalam hal ini ahli waris, dan juga pembeli dalam hal ini PT Alif Satya Perkasa yang kemudian ada kesepakatan bersama atas jual beli lahan yang ada di Kelurahan Tanggikiki. 

“Semua unsur jual beli sudah terpenuhi dan lengkap jadi tentu dalam hal perjanjian jual beli ini sudah tidak ada persoalan, dan ini dibuktikan dengan sudah terbitnya sertifikat atas lahan tersebut,” jelasnya.

Terkait masalah tersebut, secara terpisah, Kuasa Insidentil Ahli Waris Zubaedah Olii yakni Jhojo Rumampuk selaku anak membenarkan terkait persoalan ini. Hanya saja, dirinya mengakui tengah mengajukan protes atas proses jual beli lahan yang dibeli oleh PT Alif Satya Perkasa.

Menurut Jhojo Rumampuk, ada tiga hal yang menjadi inti dari protes. Pertama, ingin melihat dokumen jual beli secara detail agar bisa melakukan review atas seluruh proses yang sudah terjadi.

“Sebab saya menilai sepertinya dalam proses jual beli tersebut ada prosedur yang tidak sah terjadi. Hal lainnya adalah pihaknya ingin agar harga jual menjadi Rp 175.000 per meter, dan bukan Rp 155.000 per meter,” ungkap Jhojo Rumampuk.

Ia menambahkan, terkait hal ini Jhojo Rumampuk ingin agar proses pembangunan di lokasi lahan tersebut dihentikan.

“Sambil menyelesaikan komunikasi di tingkat ahli waris secara menyeluruh,” kuncinya. (*)

Pos terkait