Pengadilan Agama Limboto Tangani 1.440 Kasus, 931 Diantaranya Gugat Cerai

Ilustrasi. Pengadilan Agama Limboto menangani 1.440 kasus dan mayoritas perceraian [foto:dok/republik]
Ilustrasi. Pengadilan Agama Limboto menangani 1.440 kasus dan mayoritas perceraian [foto:dok/republik]

NUSANTARA1.ID – Pengadilan Agama Limboto, Kabupaten Gorontalo, mencatat sebanyak 1.440 perkara diterima sepanjang 2025, dengan 1.431 perkara telah diputus. Dari jumlah tersebut, perkara perceraian masih mendominasi dan sebagian besar pengajuannya berasal dari pihak istri.

Hal ini disampaikan Wahab Ahmad, Hakim Mediator Pengadilan Agama Limboto, saat diwawancarai awak media Rabu, 7 Januari 2026.

Berdasarkan data 2025, perkara cerai gugat tercatat paling tinggi dengan 740 perkara diterima dan 738 perkara diputus. Sementara cerai talak yang diajukan oleh suami berjumlah 191 perkara diterima dan 187 perkara diputus. Jadi, jumlah perkara terkait perceraian sebanyak 931 kasus.

Bacaan Lainnya

“Mayoritas perkara perceraian yang masuk merupakan cerai gugat atau gugatan dari istri. Penyebabnya beragam, mulai dari persoalan ekonomi, perselisihan yang terus-menerus, hingga masalah tanggung jawab dalam rumah tangga,” ujar Wahab Ahmad.

Selain itu, faktor kurangnya nafkah, komunikasi yang tidak harmonis, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi alasan yang kerap disampaikan dalam pengajuan gugatan perceraian.

Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama Limboto juga menangani perkara lain seperti pengesahan perkawinan atau isbat nikah sebanyak 191 perkara, dispensasi kawin sebanyak 136 perkara, serta asal usul anak sebanyak 35 perkara sepanjang 2025.

Wahab menambahkan, tingkat penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Limboto tergolong tinggi karena hampir seluruh perkara yang masuk berhasil diputus pada tahun berjalan. (*)

Pos terkait