Petugas Kebersihan Kamar Kos Curi Uang Penghuni Sebesar Rp8,7 Juta 

Pelaku saat digiring polisi dalam konferensi pers, Selasa 6 Januari 2026. [foto:fikar/nusantara1]
Pelaku saat digiring polisi dalam konferensi pers, Selasa 6 Januari 2026. [foto:fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID — Seorang pembantu pembersih kamar kos ditangkap polisi usai mencuri uang milik penghuni kos senilai Rp8,7 juta di Kota Gorontalo.

Diketahui, aksi pencurian itu terjadi setelah pelaku yang berinisial IU (31) bekerja selama dua bulan dan mengetahui kondisi kamar korban.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers, Selasa, 6 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Akmal menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 Wita di rumah kos korban. Pelaku masuk ke kamar dengan memanfaatkan pengetahuannya tentang kondisi kos.

“Pelaku masuk melalui jendela kamar korban dan mengambil uang yang disimpan di dalam brankas,” kata Akmal.

Dalam aksinya, pelaku merusak brankas menggunakan alat sederhana berupa kunci dan sendok. Uang yang diambil berjumlah Rp8.750.000.

Hubungan pelaku dan korban diketahui sebagai pekerja kebersihan kos. Selama bekerja, pelaku mengetahui seluk-beluk kamar korban, termasuk lokasi penyimpanan uang.

Polisi mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Dari hasil CCTV, kami cocokan identitas pelaku. Korban juga mengenali tersangka,” ujar Akmal.

Setelah identitas pelaku dipastikan, tim Satreskrim melakukan penangkapan dan langsung menahan tersangka.

Akmal menambahkan, uang hasil pencurian belum sempat digunakan oleh pelaku dan seluruhnya berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Uang belum dipakai. Tersangka mengaku takut,” jelasnya.

Saat ini pelaku dijerat Pasal 477 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Pos terkait