NUSANTARA1.ID – Mirwan MS dicopot selama tiga bulan dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan.
Itu gara-gara Mirwan berangkat umroh tanpa izin, di saat wilayahnya dilanda banjir bandang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan sanksi tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut dia, Mirwan belum mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena izinnya sudah terlebih dahulu ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
“Nanti kami minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan, ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kami bina kembali,” kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa 9 Desember 2025.
Dia mengatakan pemberhentian Bupati Aceh Selatan itu sudah ditetapkan melalui surat keputusan (SK).
Selain itu, dia juga telah menerbitkan SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan untuk menggantikan sementara Mirwan.
Dia pun menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu sudah meminta kepada dirinya untuk mencopot Mirwan dari jabatannya.
Namun, merujuk kepada ketentuan undang-undang, bepergian ke luar negeri tanpa izin diberi sanksi pemberhentian selama tiga bulan.
“Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi, bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama tiga bulan,” katanya.
Dari catatannya, dia mengatakan bahwa wilayah yang terdampak di Aceh Selatan, yakni enam kecamatan dan 12 kampung. Kemudian ada sebanyak 5.940 orang yang mengungsi di empat titik pengungsian.
Selain itu, ada juga sejumlah ruas jalan nasional dan jembatan yang masih terputus, 750 unit rumah dalam keadaan rusak berat, 460 hektar sawah terendam lumpur, 35 hektar kebun gagal panen, dan 70 hektar tambak gagal panen.
Dalam kondisi itu, menurut dia, masyarakat membutuhkan peran kepemimpinan kepala daerah sebagai pengambil keputusan dalam masa darurat.
“Kalau umrah, ya, bisa ditunda, kan sunah, ya,” ujar Pak Tito. (*)
![Mirwan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS dicopot selama tiga bulan [foto:dok/jurnal]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/12/Mirwan.jpeg)
![Ilustrasi Palu Sidang Ilustrasi. Hakim yang terbukti melanggar bakal dipecat dan dipidana [foto:dok/pn]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/Ilustrasi-Palu-Sidang-200x112.jpg)
![007 Kelapa Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat menanam kelapa [fot:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/007-Kelapa-200x112.jpg)
![006 Run Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat melepas Healthy Run 2026. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/006-Run-200x112.jpg)
![005 Lansia Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat memberikan sambutan pada kegiatan HLUN 2026. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/005-Lansia-200x112.jpg)



