Deadline KPK, 5 Desember Masalah Data Sawit di Gorontalo Tuntas

Rapat koordinasi di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Kamis, 13 November 2025. [foto:ist/setwan]
Rapat koordinasi di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Kamis, 13 November 2025. [foto:ist/setwan]

NUSANTARA1.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah persoalan serius dalam tata kelola perkebunan sawit di Provinsi Gorontalo.

Yang menjadi sorotannya mulai dari lemahnya posisi petani plasma hingga potensi pelanggaran izin lahan.

Kepala Satgas Korsup Wilayah IV KPK, Tri Budi Rahmanto, mengatakan pihaknya memberikan waktu hingga 5 Desember 2025 kepada seluruh instansi terkait untuk menuntaskan data dan analisis masalah sawit di Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Setelahnya, KPK akan menggelar rapat akhir di Jakarta bersama kementerian dan aparat penegak hukum.

“Seluruh data dan temuan harus diserahkan ke KPK sebelum batas waktu. Setelah itu, kami akan membahas tindak lanjut dan penegasan tanggung jawab tiap instansi sesuai kewenangan,” tegas Tri Budi dalam rapat koordinasi di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Kamis, 13 November 2025.

KPK mencatat sejumlah temuan yang serupa dengan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Gorontalo.

Di antaranya, banyaknya kebun plasma yang gagal dikelola petani, pendapatan petani yang rendah, hingga koperasi plasma yang tak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama bertahun-tahun.

Selain itu, ditemukan juga ribuan hektare lahan sawit terlantar, perkebunan yang belum memiliki izin lengkap, serta dugaan penyerobotan lahan masyarakat dan kriminalisasi terhadap petani.

Tri Budi mengingatkan agar seluruh pihak menindaklanjuti permasalahan ini secara serius.

“Kalau tidak ditangani dengan baik, maka KPK akan masuk melalui langkah penegakan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, sekaligus ketua Pansus Sawit, Umar Karim, menyambut baik langkah cepat KPK dalam menindaklanjuti hasil kerja Pansus.

Ia menilai koordinasi lintas lembaga yang difasilitasi KPK menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola sawit di daerah.

“Banyak persoalan yang merugikan petani dan daerah. Pendekatan yang dilakukan KPK ini harus dimanfaatkan agar tata kelola sawit kita lebih adil dan transparan,” kata Umar Karim.

Rapat koordinasi turut ini dihadiri Gubernur Gorontalo, pimpinan DPRD, kepala daerah pemilik wilayah perkebunan sawit, serta perwakilan instansi vertikal seperti BPKP, BPN, KPP, Bea Cukai, dan Pelabuhan Anggrek. (*)

Pos terkait