Barang Bukti 23 Perkara, Ribuan Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kabupaten Gorontalo

Pemusnahan ribuan bungkus rokok ilegal yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]
Pemusnahan ribuan bungkus rokok ilegal yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Gorontalo. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo memusnahkan barang bukti hasil penanganan 23 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa 11 November 2025.

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, dan turut dihadiri Wakil Bupati Gorontalo Tonny S. Junus, Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, serta sejumlah pejabat terkait.

Abvianto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 22 perkara tindak pidana umum dan satu tindak pidana khusus. Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya narkotika jenis sabu beserta alat hisap, senjata tajam, serta ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai.

Bacaan Lainnya

“Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 5.037 bungkus atau sekitar 110 ribu batang dari berbagai merek,” terang Abvianto.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

“Semua barang bukti yang telah inkracht wajib dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Langkah ini juga bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

Abvianto menambahkan, kegiatan tersebut terlaksana berkat kerjasama antara Kejaksaan dan Polres Gorontalo. Ia berharap, pemusnahan itu dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi peredaran rokok ilegal dan narkotika. (*)

Pos terkait