Kasus Penipuan Travel Haji dan Umrah Rugikan Jemaah Rp 2,54 Miliar

MY saat digiring untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Gorontalo, Selasa, 11 November 2025. [foto:fikar/nusantara1]
MY saat digiring untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Gorontalo, Selasa, 11 November 2025. [foto:fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan Mustafa Yasin, Direktur PT NMU, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pemberangkatan haji dan umrah di Kabupaten Pohuwato. Kasus ini menimbulkan kerugian total mencapai Rp2,54 miliar dengan 62 orang korban.

Kasus ini bermula dari praktik penawaran haji dan umrah murah yang dilakukan sejak 2017 hingga 2024.

 

Bacaan Lainnya

Pelaku memasarkan program tersebut melalui media sosial dan promosi door to door, bahkan sampai menjangkau calon jemaah dari luar daerah seperti Ternate.

“Modusnya menawarkan fasilitas haji terbaik dengan harga murah, diklaim sebagai program haji khusus atau furoda. Namun kenyataannya, sebagian besar jemaah gagal berangkat,” ungkap Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo, didampingi Direskrimum, Kombes Pol, Ade Permana, Selasa, 11 November 2025.

Dari total 62 korban, sebanyak 44 orang batal berangkat sejak dari lokasi pemberangkatan, 9 orang gagal melanjutkan perjalanan di Dubai, dan 38 orang terhenti di Jeddah tanpa bisa menunaikan ibadah haji.

Diketahui hanya sekitar 16 jemaah yang berhasil menunaikan ibadah hingga kembali ke tanah air dengan travel ini.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo saat memberi keterangan dalam konferensi pers, Selasa, 11 November 2025. [foto:fikar/nusantara1]
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo saat memberi keterangan dalam konferensi pers, Selasa, 11 November 2025. [foto:fikar/nusantara1]
Setiap korban menyetor biaya antara Rp150 juta hingga Rp170 juta kepada pihak travel. Hasil penyelidikan menunjukkan dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Barang bukti yang disita antara lain dokumen pendaftaran, paspor, formulir keberangkatan, kuitansi pembayaran, dan dokumen administratif lain milik 39 korban.

“Motifnya jelas, untuk memperoleh keuntungan pribadi dari uang calon jemaah. Pelaku mengiming-imingi fasilitas premium dengan harga di bawah standar agar lebih banyak yang tertarik,” ujar Widodo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan karena diduga ada tiga pelaku lain yang terlibat, termasuk pihak yang merekrut korban.

Kasus ini juga menyeret nama Mustafa Yasin (MY), salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

MY kini tengah menjalani sidang Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) terkait dugaan pelanggaran etik yang sedang ditangani internal PKS.

Sementara, Ketua DPW PKS Gorontalo, Adnan Entengo, membenarkan bahwa sidang etik terhadap MY sudah digelar pada 9 November 2025.

Sidang menitikberatkan pada pelanggaran kode etik partai. Hakim meminta pelapor melengkapi bukti dan MY menyatakan siap menerima serta menaati apapun hasil putusan partai,” ujar Adnan.

Polda Gorontalo resmi menetapkan MY sebagai tersangka pada 7 November 2025, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/129/XI/Res.1.11/2025/Ditreskrimum. (*)

Pos terkait