DPRD Gorontalo Bahas Tata Kelola Lingkungan Tambang di KLHK

DPRD saat melakukan pertemuan dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). [foto: ist/setwan]
DPRD saat melakukan pertemuan dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). [foto: ist/setwan]

NUSANTARA1.ID – DPRD Provinsi Gorontalo membahas penguatan pengawasan terhadap dampak lingkungan pertambangan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 16 Oktober 2025

Pertemuan yang berlangsung di Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Plaza Kuningan, Jakarta Selatan, dihadiri pimpinan dan anggota Komisi II serta Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo.

Koordinator Pokja NSPK KLHK, Nugroho, menjelaskan bahwa aspek regulasi menjadi kunci utama dalam tata kelola pertambangan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan pertambangan wajib memperoleh persetujuan lingkungan sebelum mendapatkan izin usaha.

Selain itu, kegiatan tersebut juga harus sesuai dengan tata ruang, baik melalui PKKPR maupun PKKPRL,” jelas Nugroho.

Ia menambahkan, setiap perusahaan tambang wajib melaksanakan pengawasan teknis, reklamasi, dan rehabilitasi pascatambang, serta melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungan setiap enam bulan.

Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas sejumlah isu penting seperti penataan izin pertambangan rakyat (IPR), keberlakuan Amdal, pengawasan oleh PPLH daerah, serta penanganan pertambangan tanpa izin (PETI) melalui koordinasi dengan Kementerian ESDM.

Ketua Pansus Pertambangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen DPRD dalam memperkuat fungsi pengawasan tambang dari sisi lingkungan.

“Kami ingin memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Gorontalo berjalan sesuai ketentuan dan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Pengawasan dan pelaporan harus dilakukan secara konsisten agar tidak ada aktivitas tambang yang menimbulkan kerusakan alam maupun sosial,” ujar Meyke Camaru.

Ia mengatakan, hasil konsultasi ini akan menjadi bahan bagi DPRD dalam menyusun rekomendasi kebijakan untuk perbaikan tata kelola pertambangan rakyat (IPR) di daerah.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Komisi II dan Pansus Pertambangan.

“Langkah ini sangat strategis. DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan pengelolaan tambang di Gorontalo tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial,” tutur Thomas Mopili.

Pos terkait