Revisi Undang-Undang Hak Cipta Bakal Akomodir Karya Jurnalistik 

Menkum Supratman Andi Agtas. [foto:ist/haluan]
Menkum Supratman Andi Agtas. [foto:ist/haluan]

NUSANTARA1.ID – Kabar gembira datang dari Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Yakni, karya jurnalistik akan masuk dalam poin revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah dibahas di DPR RI.

Menurutnya, royalti bisa dikenakan ke pihak yang memakai karya jurnalistik untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

“Prinsipnya semua sama, siapa pun yang menggunakan karya orang lain dan di dalamnya mendapatkan keuntungan ekonomi, itu wajib melakukan itu,” kata Supratman menjawab awak media di Jakarta, Rabu 8 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan hak cipta terhadap karya jurnalistik sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Publisher Rights.

“Jadi, nanti kami akan pikirkan di dalam pasal di UU Hak Cipta yang baru nanti kami memasukkan soal itu,” kata Supratman Andi Agtas.

Pemerintah, kata dia, berkomitmen melindungi kekayaan intelektual karena menjadi hak dan memiliki nilai keekonomian.

“Potensi ekonominya dan terhadap PDB kita juga cukup besar, walaupun presentasinya kecil,” ungkap dia.

Namun, Supratman menekankan royalti terhadap karya jurnalistik akan dikenakan ke pelaku usaha, bukan masyarakat umum.

“Bebannya itu kepada teman-teman pelaku dunia usaha dan pelaku dunia usaha nggak perlu khawatir, karena itu nggak signifikan. Jadi, hanya perlu memberi contoh supaya menghargai karya orang lain,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto mengatakan bahwa saat ini dunia jurnalistik memiliki banyak persoalan.

Sejauh ini, kata dia, karya jurnalistik tidak mendapatkan penghargaan dan kerap tidak digubris platform.

Menurut dia, Perpres soal Publisher Rights yang sudah terbit sekitar satu tahun masih belum bisa optimal untuk penghargaan karya jurnalistik.

“Jadi, akan luar biasa kalau masuk ke dalam undang-undang itu, sehingga sah nanti kalau teman-teman itu mengharapkan ada tetesan rezeki dari karyanya,” kata Totok Suryanto. (*)

Pos terkait