Terkait Proyek Kanal Tanggidaa, Mantan Kadis PUPR Jadi Tersangka 

Mantan Kadis PUPR Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto saat digiring masuk ke mobil Kejati usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Kanal Tanggidaa, Selasa, 7 Oktober 2025. [foto: fikar/nusantara1]
Mantan Kadis PUPR Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto saat digiring masuk ke mobil Kejati usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Kanal Tanggidaa, Selasa, 7 Oktober 2025. [foto: fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kanal Tanggidaa, Kota Gorontalo.

Penetapan dilakukan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Selasa, 7 Oktober 2025, usai pemeriksaan lanjutan.

Handoyo Sugiharto ditetapkan bersama Afandi Laya, seorang kontraktor yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan dokumen kontrak, tim menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk menaikkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nur Surya.

Usai penetapan, keduanya pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan hingga 26 Oktober 2025 setelah dinyatakan sehat dalam pemeriksaan medis.

Dalam konstruksi perkara, Handoyo Sugiharto selaku pengguna anggaran diduga aktif mengarahkan proses proyek kanal sejak awal.

Ia disebut memberi nomor kontak vendor kepada Afandi sebelum pelelangan dilakukan, bahkan melakukan komunikasi intens, baik langsung maupun lewat WhatsApp.

Handoyo Sugiharto juga diduga menerima Rp100 juta dari Alfandi Laya yang bersumber dari proyek tersebut dengan tujuan memenangkan tender proyek.

Sementara Afandi Laya berperan mengurus dokumen kontrak, menyiapkan perusahaan pendamping untuk mengikuti tender, hingga melakukan negosiasi harga material Aramco.

Ia juga diketahui membuat pernyataan ke bank terkait pembayaran material, dan meminta pencairan dana proyek ditransfer ke rekening perusahaan milik istrinya.

Kasus proyek kanal banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022 sebelumnya telah menyeret tiga orang terdakwa yakni RL (PPK), KW (pelaksana), dan RN (konsultan pengawas). Ketiganya sudah diputus bersalah dan vonisnya inkrah.

Namun, kata Nur Surya, dari pengembangan penyidikan, keduanya ikut terseret. Kerugian negara akibat persekongkolan proyek itu mencapai Rp6,1 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari kelebihan pembayaran, jaminan kadaluarsa, dan sisa uang muka yang tidak dipotong, sesuai laporan audit BPK RI Nomor 73/LHP/XIX/2024.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ini bagian dari pengembangan perkara yang sudah inkrah. Siapapun yang terbukti ikut terlibat akan diminta pertanggungjawaban hukumnya,” tegas Nur Surya. (*)

Pos terkait