NUSANTARA1.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo mengecam keras tindakan penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh debt collector terhadap nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Yulis Igirisa, usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak leasing Mega Finance dan nasabah pelapor di ruang rapat Komisi II DPRD, Selasa 7 Oktober 2025.
Yulis menjelaskan, dalam aduan yang diterima DPRD, pelapor mengaku motornya ditarik oleh pihak eksternal atau debt collector tanpa sepengetahuan dirinya. Namun, hasil klarifikasi dengan pihak Mega Finance mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut diserahkan langsung oleh ayah pelapor yang juga menjadi penjamin kredit.
“Setelah dilakukan cross check di rapat, ternyata motor diantar sendiri oleh ayah pelapor ke kantor Mega Finance dan dititipkan di sana. Ayah pelapor juga menandatangani berita acara penyerahan kendaraan,” jelas Yulis.
Meski demikian, Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo menegaskan sikap menolak keras setiap tindakan penarikan paksa kendaraan oleh pihak eksternal yang dapat merugikan nasabah.
“Kami mengutuk keras tindakan debt collector yang menarik kendaraan secara paksa tanpa sepengetahuan pemilik. Itu merupakan tindakan yang berpotensi pidana,” tegasnya.
Yulis menambahkan, Komisi II DPRD siap menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan akibat praktik penarikan paksa kendaraan oleh debt collector.
“Kami tidak akan tinggal diam apabila ada masyarakat, khususnya di Kabupaten Gorontalo, yang menjadi korban penarikan kendaraan secara tidak prosedural,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap kooperatif dengan pihak leasing dalam proses pembayaran kredit kendaraan agar tidak terjadi permasalahan serupa di kemudian hari.
“Kami berharap para kreditur juga bertanggung jawab dengan kewajiban cicilan dan selalu berkoordinasi dengan pihak leasing bila menghadapi keterlambatan pembayaran,” tambahnya.
Menurut Yulis, kasus ini menjadi pelajaran agar semua pihak baik perusahaan pembiayaan maupun nasabah dapat menyelesaikan masalah kredit dengan cara yang sesuai ketentuan hukum dan menghindari praktik-praktik yang merugikan masyarakat. (*)
![001 Komisi III Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo meninjau akses penyeberangan di dusun I Desa Modelidu. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/001-Komisi-III-200x112.jpg)
![Jayusdi Rivai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/04/Jayusdi-Rivai-200x112.jpg)
![007 PENAS PDAM Rapat Kerja Komisi II DPRD bersama mitra kerja terkait. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/007-PENAS-PDAM-200x112.jpg)
![006 Demo Ketua BK DPRD Kabupaten Gorontalo, Irman Mooduto. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/006-Demo-200x112.jpg)
![Soedeson Tandra Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra [foto:dok/fraksi golkar]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Soedeson-Tandra-200x112.jpeg)
![005 Literasi Ketua DPRD Zulfikar Usira saat memberikan sambutan sosialisasi penelusuran naskah kuno di ruang dulohupa. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/005-Literasi-200x112.jpg)

