NUSANTARA1.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo resmi memutuskan pemberhentian Wahyudin Moridu dari keanggotaan DPRD. Keputusan itu diumumkan pada rapat paripurna DPRD, Senin sore 22 September 2025.
Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan putusan diambil setelah BK menguji tiga alat bukti yang dinilai cukup kuat.
“Seluruh anggota BK sepakat, tidak ada dissenting opinion. Saudara Wahyudin Moridu terbukti melanggar kode etik dan sumpah janji sebagai anggota DPRD,” tegas Umar.
Putusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan dan dibacakan resmi dalam rapat paripurna.
“Putusan BK ini disampaikan ke partai politik untuk ditindaklanjuti dengan mekanisme penggantian antar waktu. Dan pada paripurna tadi, fraksi PDI Perjuangan juga sudah mengusulkan pemberhentian Wahyudin,” tambah Umar. (*)

![Meyke Camaru Wakil Ketia Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru. [foto:nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/05/Meyke-Camaru-200x112.jpg)
![021 Komisi I ke Desa Huidu Utara Jajaran Komisi I saat kunjungan ke Desa Huidu Utara, Limboto Barat. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/021-Komisi-I-ke-Desa-Huidu-Utara-200x112.jpg)

![020 Ranperda Perubahan Penandatanganan dokumen persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Gubernur Gorontalo. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/020-Ranperda-Perubahan-200x112.jpg)
![019 Thomas HUT RI Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT. Mopili bertindak sebagai pembaca Teks Proklamasi, pada Upacara Detik Detik Proklamasi di Halaman Rujab Gubernur. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/019-Thomas-HUT-RI-200x112.jpg)
![018 Komisi I kunjungan Jajaran Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, bersama instansi dan aparat desa, pada kunjungan lapangan. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/018-Komisi-I-kunjungan-200x112.jpg)

