NUSANTARA1.ID – Desakan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo agar anggaran untuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi Publik (KIP) tetap dialokasikan pada APBD 2026 akhirnya disetujui bersama seluruh anggota DPRD.
Persetujuan itu dicapai dalam Rapat Paripurna ke-39 yang digelar Senin 11 Agustus 2025, bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 antara DPRD dan Pemprov Gorontalo.
Anggota Komisi I DPRD, Femmy Udoki, menegaskan pihaknya keberatan dengan penghapusan anggaran dua lembaga tersebut.
Mengingat, KPID dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan KIP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kalau memang sampai dibubarkan, ini preseden buruk bagi Gorontalo. Komisi I juga akan ikut bertanggung jawab jika hal itu terjadi,” tegas Femmy.
Kata dia, sebelumnya pemerintah beralasan bahwa penurunan anggaran Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dari Rp17 miliar menjadi Rp14 miliar membuat beberapa item, termasuk untuk KPID dan KIP, dinilai perlu dihapus.
Namun, Femmy membandingkan bahwa meski daerah lain juga melakukan efisiensi, mereka tetap mempertahankan anggaran dua lembaga ini.
“Berapapun jumlahnya, tetap harus ada, karena ini perintah undang-undang,” ujarnya.
Diketahui, KPID Gorontalo saat ini mengawasi 20 lembaga penyiaran swasta, sementara KIP memastikan keterbukaan informasi publik.
Dalam pandangan Komisi I, menghilangkan anggaran bagi keduanya merupakan kemunduran, apalagi di era digitalisasi informasi.
Selain itu pihaknya juga mendorong KPID dan KIP berinovasi agar kinerjanya semakin mendapat perhatian dari pemerintah provinsi.
“Bisa jadi programnya dianggap sama seperti tahun lalu, mungkin itu menjadikannya bukan prioritas. Maka kami dorong agar ada gebrakan baru,” kata Femmy.
Usulan Komisi I tersebut3 pun disetujui dan mencapai kesepakatan bersama dalam forum paripurna, sehingga anggaran untuk KPID dan KIP dipastikan tetap masuk dalam APBD 2026. (*)
![Femmy Udoki Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki, saat hadir dalam Rapat Paripurna ke-39, Senin, 11 Agustus 2025. [foto: fikarbuntuan/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/08/Femmy-1.jpg)
![001 Komisi III Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo meninjau akses penyeberangan di dusun I Desa Modelidu. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/001-Komisi-III-200x112.jpg)
![Jayusdi Rivai Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/04/Jayusdi-Rivai-200x112.jpg)
![007 PENAS PDAM Rapat Kerja Komisi II DPRD bersama mitra kerja terkait. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/007-PENAS-PDAM-200x112.jpg)
![006 Demo Ketua BK DPRD Kabupaten Gorontalo, Irman Mooduto. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/006-Demo-200x112.jpg)
![Soedeson Tandra Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra [foto:dok/fraksi golkar]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/Soedeson-Tandra-200x112.jpeg)
![005 Literasi Ketua DPRD Zulfikar Usira saat memberikan sambutan sosialisasi penelusuran naskah kuno di ruang dulohupa. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/04/005-Literasi-200x112.jpg)

