Awasi Depot Air Ilegal, Tenaga Lapangan Kurang 

Ilustrasi. Sejumlah depot air minum di Kabupaten Gorontalo bakal ditutup gara-gara tak mengantongi izin. (Foto : Ist)

Nusantara1.id, GORONTALO – Tenaga ahli lapangan khusus untuk pemeriksa air minum dirasa masih kurang dan harus dioptimalkan. Ini diungkapkan Ketua Komisi ll, DPRD Kabupaten Gorontalo, Ali Polapa mengingat banyaknya Depot Air Minum yang tak kantongi izin. 

Menurut Ali Polapa, dari rapat kerja antara Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, pekan lalu,  terungkap jika tenaga di lapangan sebagai petugas pemeriksaan untuk usaha depot air minum hanya berjumlah tiga orang saja, ini sangat menyedihkan. 

“Bisa dibayangkan, bagaimana mereka turun lapangan untuk melakukan pemeriksaan berkala hanya dengan jumlah tiga orang saja, sementara jumlah depot air minum yang akan diperiksa se Kabupaten Gorontalo dan tersebar di 19 kecamatan,” ungkap Ali. 

Bacaan Lainnya

Lanjut dikatakan Ali, harusnya tenaga seperti ini ditambah, karena kita membutuhkannya bukan justru dibatasi hanya dengan alasan dana yang tak cukup. 

“Padahal keahlian mereka sangat dibutuhkan, dibandingkan lainnya yang justru banyak diterima tetapi kinerja kerja tak optimal, bahkan banyak yang duduk-duduk tak ada kerja,” ketus Ali. 

Lanjut dikatakan Ali, di sisi lain masyarakat diminta untuk waspada depot  air yang tak punya izin, bahkan tak ingin dilakukan pemeriksaan depot air minumnya, sehingga warga diminta berhati-hati, tetapi nyatanya petugas pemeriksa di lapangan sangat minim, sehingga tak bisa dioptimalkan pengawasannya. Ali mengatakan, jika merujuk hasil rapat pekan kemarin,  masih banyak depot air minum yang ilegal, bahkan ada yang tidak mau lagi memeriksakan depot air minumnya secara berkala. 

“Banyak yang mengira jika sudah mempunyai izin dari dinas kesehatan sudah tidak perlu lagi ke Dinas PTSP, padahal dalam aturannya meskipun sudah ada izin dari dinas kesehatan tetapi dikatakan legal nanti setelah keluar izin dari Dinas PTSP yang berlogo garuda,” ungkap Ali. 

Dikatakan Ali, selain masih banyak yang belum paham aturan untuk izin usaha depot air isi ulang, ada juga depot air isi ulang yang tidak menggunakan standar operasional prosedur. (*)

Pos terkait