Nusantara1.id, GORONTALO – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano mengapresiasi langkah cepat pemerintah pusat yang telah menerbitkan instruksi presiden (Inpres) tentang jaminan persalinan (Jampersal) bagi ibu hamil.
Menurut Syarifudin Bano, dengan diterbitkannya Inpres Nomor 5 Tahun 2022 tentang peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir dapat mengobati kekhawatiran seluruh daerah khususnya pemerintah Kabupaten Gorontalo. Pasalnya, Inpres tentang jaminan persalinan yang diterbitkan pemerintah pusat pada Juli lalu sudah sekian lama ditunggu-tunggu oleh seluruh daerah. Karena tanpa Inpres, dana jaminan persalinan yang mengendap di kas daerah tidak bisa diklaim atau digunakan.
“Sebagai anggota DPRD dari komisi I, kami mengapresiasi langkah cepat yang telah diambil pemerintah pusat atas dikeluarkannya Inpres tersebut,” tutur Syarifudin.
Lanjut katanya, Komisi I juga mendorong kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera mengeluarkan Juknis (petunjuk teknis) atas pelaksanaan Inpres tersebut.
“Kenapa kami minta itu, karena hutang daerah kepada rumah sakit terhadap persalinan itu sudah begitu besar. Sehingga kami komisi I meminta kepada kementerian terkait, Kemenkes, Kemendagri dan Kemenkeu untuk segera mengeluarkan petunjuk atas penggunaan anggaran tersebut,” tegas Syarifuddin.
Anggota Legislatif Dapil Boliyohuto Cs ini juga mendesak, agar pemerintah daerah segera melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat tentang petunjuk teknis terhadap pelaksanaan jaminan persalinan tersebut. Sebab kata Syarifudin, angka kehamilan di Kabupaten Gorontalo setiap hari terus naik.
Kenapa ini kita dorong, karena kita tidak dapat membendung angka kehamilan yang terus naik, apalagi daerah sudah tidak menyediakan lagi dana talangan, jadi mau tidak mau kita harus bergerak cepat dari sekarang.
“Saya berharap, juknis terhadap Inpres tersebut segera dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Saya juga berharap agar dinas kesehatan segera berkonsultasi dengan Kemenkes terkait petunjuk teknisnya,” tandasnya. (*)