NUSANTARA1.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 berlangsung dinamis dan menghasilkan kesepakatan antar-fraksi, Selasa 14 Juli 2026.
Rapat tersebut membahas mekanisme penyampaian pandangan umum fraksi sekaligus memastikan tahapan pembahasan dokumen anggaran berjalan sesuai tata tertib dan mekanisme kelembagaan DPRD.
Suasana rapat diwarnai dengan perbedaan pandangan antar-fraksi terkait teknis penyampaian pandangan umum.
Sebagian fraksi mengusulkan agar dokumen pandangan umum langsung diserahkan kepada pimpinan sidang untuk efisiensi waktu, sementara fraksi lainnya meminta agar tetap disampaikan secara lisan meski secara singkat.
Anggota Fraksi NasDem-Gerindra DPRD Gorontalo Utara, Hendra Nurdin, menyampaikan bahwa penyampaian dokumen secara langsung kepada pimpinan sidang dapat menjadi pilihan agar rapat berjalan lebih efektif, mengingat pembahasan substansi anggaran nantinya akan dilakukan lebih mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Usulan tersebut mendapat dukungan dari Fraksi Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan. Namun, Fraksi Hanura-PKS menyampaikan pandangan berbeda dengan menilai penyampaian pandangan umum secara lisan tetap penting sebagai bagian dari proses politik dan fungsi pengawasan DPRD.
Perwakilan Fraksi Hanura-PKS menyampaikan bahwa rapat paripurna merupakan momentum penting karena dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk sejumlah pimpinan OPD yang baru menjalankan tugas.
“Alangkah baiknya kita berikan kesempatan fraksi–fraksi untuk tetap menyampaikan pandangan walau singkat. Siapa tahu ada pandangan-pandangan brilian dari pimpinan OPD baru yang bisa diserap,” ujar perwakilan Fraksi Hanura-PKS.
Menyikapi dinamika tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, selaku pimpinan sidang mengambil keputusan dengan tetap berpedoman pada tata tertib DPRD.
Menurutnya, setiap tahapan rapat paripurna harus memenuhi mekanisme kelembagaan, termasuk adanya penyampaian sikap dari masing-masing fraksi terhadap dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
“Terima kasih rekan-rekan yang telah menyerahkan dokumen pandangan umum ke meja pimpinan. Namun, agar tertib pelaksanaan paripurna sesuai mekanisme dewan terpenuhi, minimal harus ada pernyataan sikap lisan dari masing-masing fraksi yang menyatakan menerima dan menyetujui dokumen KUA-PPAS 2027 untuk dibahas ke tahap selanjutnya,” tegas Ridwan.
Keputusan tersebut akhirnya disepakati oleh seluruh fraksi yang hadir. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Rapat paripurna pun berjalan tertib dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah, efisiensi, serta kepatuhan terhadap mekanisme dan tata tertib DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. (*)

![022 2 Tahun Masa Jabatan Pimpinan, anggota DPRD, bersama sekretariat saat perayaan dua tahun masa jabatan. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/022-2-Tahun-Masa-Jabatan-200x112.jpg)


![018 Komisi III Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo saat turun lapangan guna meninjau progres pembangunan program BSPS. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/018-Komisi-III-200x112.jpg)
![017 Komisi IV Kunjungan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, di SPPG Marisa, Pohuwato. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/017-Komisi-IV-200x112.jpg)
![015 Pertamina Pertemuan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo dengan Pertamina. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/015-Pertamina-200x112.jpg)

