Perampingan OPD di Gorontalo Utara Mulai Dibahas, 9 Dinas Bakal Dilebur

Paripurna DPRD Gorontalo Utara pembahasan Ranperda SOTK. [foto:dok/gotimes]
Paripurna DPRD Gorontalo Utara pembahasan Ranperda SOTK. [foto:dok/gotimes]

NUSANTARA1.ID – Wacana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini mulai masuk pada tahap paripurna Ranperda SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja). Sebanyak 9 dinas di Pemda Gorontalo Utara akan dilebur ke dinas lainnya. 

Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Robinson Puluhulawa, membacakan laporan hasil pembahasan Komisi I terkait Ranperda yang merupakan inisiatif eksekutif tersebut.

Salah satu poin utama dalam pembahasan Ranperda tersebut adalah penataan struktur organisasi perangkat daerah melalui penggabungan sejumlah urusan pemerintahan. Dari sebelumnya terdapat 23 dinas, melalui penataan tersebut jumlahnya dirampingkan menjadi 14 dinas.

Bacaan Lainnya

Robinson menjelaskan, perampingan tersebut dilakukan dengan melebur sembilan dinas ke sejumlah perangkat daerah lainnya. Namun, penggabungan itu tidak berarti menghilangkan urusan pemerintahan atau layanan kepada masyarakat.

“Pada hakikatnya adalah upaya pemerintah daerah melakukan penggabungan beberapa urusan dengan urusan lainnya pada dinas tertentu, dan tidak ada satu urusan atau layanan pemerintah daerah yang dinyatakan hilang, tetapi hanya berpindah tempat dari dinas satu ke dinas lainnya,” kata Robinson saat membacakan laporan Komisi I.

Sembilan dinas yang dilebur tersebut yakni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Perhubungan; Dinas Ketahanan Pangan; serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam penataan tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dilebur dengan pembagian urusan. Urusan kebudayaan digabungkan ke Dinas Pendidikan yang kemudian menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara urusan pariwisata digabungkan ke Dinas Kepemudaan dan Olahraga sehingga menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Selanjutnya, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak digabungkan ke Dinas Kesehatan. Struktur tersebut kemudian menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan juga dilebur ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dengan demikian, perangkat daerah tersebut akan menangani urusan pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan.

Sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa digabungkan ke Dinas Sosial menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Adapun Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Perhubungan digabungkan ke Dinas Lingkungan Hidup sehingga menjadi Dinas Lingkungan Hidup, Perikanan dan Perhubungan.

Sedangkan Dinas Ketahanan Pangan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan digabungkan ke sektor pertanian dan ketahanan pangan sehingga menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Dengan adanya penggabungan tersebut, jumlah dinas di Kabupaten Gorontalo Utara yang sebelumnya sebanyak 23 dinas menjadi 14 dinas.

Selain sembilan dinas yang dilebur, terdapat tujuh dinas yang tetap dipertahankan dalam struktur perangkat daerah. Ketujuhnya yakni Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pada perangkat daerah berbentuk badan, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah atau Baperida.

Sementara Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Adapun Badan Keuangan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap dipertahankan.

Robinson menyampaikan, secara keseluruhan struktur perangkat daerah Kabupaten Gorontalo Utara yang sebelumnya terdiri dari 42 perangkat daerah akan menjadi 33 perangkat daerah setelah dilakukan penggabungan sembilan dinas.

Menurutnya, penataan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penggabungan urusan pemerintahan dari 23 dinas menjadi 14 dinas juga telah disepakati dalam pembahasan antara Komisi I DPRD dan organisasi perangkat daerah yang mewakili Bupati Gorontalo Utara.

Namun, Komisi I meminta pemerintah daerah memberikan gambaran yang jelas mengenai dampak efisiensi yang dihasilkan dari penataan perangkat daerah tersebut.

Robinson meminta Bupati Gorontalo Utara menjelaskan pos belanja yang dapat dihemat serta memperkirakan besaran penghematan yang dihasilkan dari penerapan Perda tersebut terhadap total APBD.

“Komisi I meminta Bupati dalam penyampaian pendapat akhir berkenan menyampaikan sejumlah gambaran penghematan sebagai implikasi atas ditetapkannya peraturan daerah ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, apabila belum dapat disampaikan dalam rapat paripurna tersebut, penjelasan mengenai dampak efisiensi dapat disampaikan pada rapat paripurna berikutnya, termasuk dalam agenda penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Laporan Komisi I tersebut menjadi bagian dari pembahasan tingkat II Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebelum ditetapkan melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Gorontalo Utara. (*)

Pos terkait