Polda Gorontalo Tegaskan Larangan Jual Beli Emas Ilegal, Dorong Percepatan IPR

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede

NUSANTARA1.ID – Polda Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menekan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) serta distribusi emas ilegal di wilayah Provinsi Gorontalo.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, saat diwawancarai awak media, Rabu 4 Februari 2026.

Maruly menjelaskan, beberapa waktu terakhir muncul pemberitaan terkait penelusuran aset toko-toko emas oleh Bareskrim dalam pengembangan kasus pertambangan tanpa izin di Polda Kalimantan Barat. Menyikapi hal tersebut, ia menegaskan bahwa pengawasan distribusi emas ilegal juga menjadi perhatian aparat penegak hukum di Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Mengacu pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), distribusi emas ilegal dilarang dan dapat dipidana. Emas ilegal yang dimaksud adalah emas hasil pertambangan tanpa izin.

“Ancaman pidananya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Itu berlaku bagi yang menjual maupun yang membeli. Bahkan bisa diterapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila hasilnya ditelusuri menjadi aset,” tegas Maruly.

Ia menyebut, di Provinsi Gorontalo terdapat sejumlah lokasi yang marak aktivitas pertambangan tanpa izin. Namun demikian, Polda Gorontalo tidak serta-merta melakukan penindakan hukum, melainkan mengedepankan langkah preventif dan persuasif.

Langkah pertama yang dilakukan adalah mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mempercepat dan mempermudah penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan adanya IPR, para penambang masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal dan bertanggung jawab, termasuk dalam aspek pengelolaan lingkungan dan pascatambang.

Selain itu, terhadap penambang yang tetap beroperasi tanpa izin setelah diberikan sosialisasi dan imbauan, dilakukan penegakan hukum. Maruly mengklaim, tren aktivitas PETI di Gorontalo menunjukkan penurunan signifikan seiring upaya penertiban yang dilakukan.

Saat ini, berdasarkan hasil koordinasi terakhir, terdapat 16 pemohon IPR yang sedang diproses oleh pemerintah provinsi. Pembahasan percepatan penerbitan IPR juga telah dilakukan dalam pertemuan antara Kapolda Gorontalo dan Gubernur Gorontalo bersama jajaran terkait.

“Sedang digodok regulasinya, termasuk apabila ada wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang masuk kawasan hutan sosial atau hutan produksi terbatas, akan diajukan pelepasan atau skema pinjam pakai kawasan hutan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia mengimbau para penambang untuk segera mengajukan permohonan IPR melalui koperasi ke pemerintah provinsi agar dapat beroperasi secara legal. Di sisi lain, ia juga mengingatkan para pemilik toko emas agar tidak membeli emas hasil tambang ilegal.

Menurutnya, pembeli emas wajib memiliki izin dan badan hukum yang sah, serta hanya boleh membeli emas dari sumber yang legal, yakni hasil IPR.

Terkait kemungkinan peredaran emas ilegal di Gorontalo, Maruly menyebut pihaknya masih melakukan penelusuran. Dari sejumlah perkara yang ditangani pada 2025 hingga awal 2026, sebagian investor atau pengusaha berasal dari luar daerah. Namun tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Semua akan ditelusuri oleh penyelidik kami. Yang jelas, kami optimistis dalam waktu dekat IPR bisa segera terbit, sehingga masyarakat penambang dapat bekerja secara legal dan hasilnya dijual ke pihak yang memiliki izin,” pungkasnya. (*)

Pos terkait