NUSANTARA1.ID – Anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, mendesak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo Utara untuk menertibkan truk pengangkut kayu yang diduga melanggar aturan muatan atau overload.
Desakan tersebut disampaikan Hamzah dalam rapat kerja bersama Polres Gorontalo Utara, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Ia menyoroti aktivitas truk pengangkut kayu dari perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di wilayah Tomilito, Kwandang, Anggrek hingga Monano.
Menurut Hamzah, keberadaan truk dengan muatan kayu berlebih tersebut telah meresahkan masyarakat selama sekitar satu tahun terakhir.
Ia juga mempertanyakan fokus penindakan kepolisian yang dinilai lebih sering menyasar pengendara kecil dibanding angkutan perusahaan berskala besar.
“Ini agak menggelikan. Seolah-olah aturan lalu lintas tidak ada di Gorontalo Utara. Saya membaca narasi polisi bahwa overload adalah pelanggaran, tetapi saya tidak pernah melihat truk kayu HTI yang jelas-jelas kelebihan muatan itu ditindak,” tegas Hamzah.
Politisi Partai Golkar itu menilai ketimpangan penindakan dapat memicu persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai muncul pemikiran di publik bahwa sudah ada ‘86′. Kalau warga tidak pakai helm atau tidak punya SIM mereka takut lewat sampai sore, tetapi truk yang membahayakan ini malah bebas lalu-lalang pagi, siang, dan malam,” ujarnya.
Hamzah mengungkapkan banyak warga yang mengaku khawatir saat berpapasan dengan truk pengangkut kayu tersebut, terutama di jalur tanjakan.
“Warga sering memilih menunggu truk itu lewat dulu karena takut kayunya jatuh. Awalnya kayu-kayu ini dibiarkan terbuka, sekarang sudah dipasang terpal karena dikritik, tetapi dimensinya tetap menjorok keluar,” ungkapnya.
Selain potensi bahaya bagi pengguna jalan, ia juga menyoroti dampak kendaraan berat tersebut terhadap kondisi jalan, khususnya di jalur Bypass Kwandang.
Hamzah turut mempertanyakan kontribusi kendaraan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat banyak truk yang beroperasi menggunakan plat nomor luar daerah.
“Kami meminta data kepada Kasat Lantas, berapa banyak kendaraan yang terdaftar. Jangan sampai tidak menggunakan pelat DM tetapi merusak jalan di daerah kita. Ini juga berkaitan dengan Dinas Perhubungan terkait PAD,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Hamzah menegaskan bahwa DPRD tidak melarang aktivitas perusahaan kayu HTI. Namun, ia meminta agar proses pengangkutan kayu dilakukan sesuai aturan dan mengutamakan keselamatan.
“Kami tidak melarang beroperasi, tetapi cara pembuatannya harus ditertibkan. Mungkin kayunya dipotong dulu agar tidak melebihi dimensi bak truk. Kami titip pesan kepada Kasat Lantas yang baru agar ada tindakan tegas dan tidak pilih kasih,” kuncinya. (*)
![001 Akses Pinogu Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT. Mopili, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan pejabat terkait lainnya, saat koordinasi dengan Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/001-Akses-Pinogu-200x112.jpg)
![031 Kunjungan Kalapas Pertemuan Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo bersama pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/031-Kunjungan-Kalapas-200x112.jpg)
![029 Komisi IV Kunjungan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo di Desa Tenggela, Kabupaten Gorontalo. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/029-Komisi-IV-200x112.jpg)
![028 Komisi I Dulamayo Monitoring Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo di Desa Dulamayo Barat. [foto:dok/pendamping]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/028-Komisi-I-Dulamayo-200x112.jpg)
![027 Komisi IV Kunjungan Komisi IV ke calon penerima bantuan, Yayasan Rumah Qur'an Al Ikhsan Madani, Pohuwato. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/027-Komisi-IV-200x112.jpg)
![026 Bapenas Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo bersama komisi gabungan, melakukan kunjungan ke Bapanas. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/026-Bapenas-200x112.jpg)

